• Berita Terkini

    Minggu, 31 Oktober 2021

    Petualangan Anak Punk Asal Purbalingga ini Berujung Bui


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-  FA alias Boy (20) warga Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga selama ini dikenal sebagai anak punk. Sayangnya, ia kemudian terjebak dalam pergaulan tak sehat. Dari minuman keras (miras) hingga terlibat kenakalan remaja.


    Puncaknya, Si Boy nekat  mencuri sepeda motor warga di halaman parkir warung Mie Ayam, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Karanganyar, Senin (11/10). Cerita petualangan Boy pun berakhir di bui.


    Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menyampaikan, FA alias Si Boy ini berstatu tersangka dan ditahan.


    Tersangka disangkakan telah mencuri sepeda motor  di halaman parkir warung Mie Ayam, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Karanganyar, Senin (11/10). "Sepeda motor bebek milik salah satu karyawan tiba-tiba hilang saat ditinggal bekerja," ujar Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat menggelar jumpa pers, kemarin (31/10/2021).


    Tanpa disadari tersangka, ada warga yang melihat aksi pencurian tersebut. Selanjutnya warga melakukan pencarian, dan menemukan tersangka bersama barang bukti sepeda motor bebek. "Kasusnya tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Karanganyar,"imbuh Wakapolres.


    Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor warga untuk dimilikinya.  Niat mencuri muncul ketika melihat kesempatan di depan mata, dimana posisi kunci motor masih menggantung. 


    "Melihat itu terus ada niat untuk mencuri. Saya pikir tidak ada yang melihat saat mencuri," ungkap Boy, yang juga anak punk yang biasa mangkal di Pasar Karanganyar, Kebumen. 


    Saat diamankan warga, Boy tengah nongkrong bersama teman-temannya sesama anak punk di "base camp" dekat pasar induk Kecamatan Karanganyar.  Oleh warga, tersangka yang berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polsek Karanganyar, Polres Kebumen.  Karena perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top