• Berita Terkini



      Selasa, 17 Juni 2025

      Peredaran Rokok Ilegal Antar Provinsi Dibongkar


      KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Satpol PP Kebumen bersama Bea Cukai Cilacap berhasil membongkar peredaran rokok ilegal lintas provinsi. Pada operasi gabungan yang digelar di jalur strategis Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Mirit, itu petugas menyita  14.100 batang rokok ilegal


      Selain itu, satu unit mobil mewah jenis Pajero yang digunakan sebagai sarana distribusi dan mengelabui petugas  turut diamankan.


      "Operasi ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Khususnya rokok tanpa pita cukai yang sering melintasi jalur-jalur strategis seperti JLS,” ujar Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo yang memimpin langsung operasi tersebut


      Juniadi menuturkan, Operasi dimulai sejak pukul 04.30 WIB, diawali dengan apel pasukan di Markas Satpol PP Kabupaten Kebumen, Senin (16/6).


      Petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang dan kendaraan pribadi. Hasilnya, mereka menemukan satu mobil Pajero asal Yogyakarta yang mengangkut ribuan batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi.


      “Rokok tersebut tidak sesuai ketentuan dan melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kasus ini langsung kami limpahkan ke Bea Cukai Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Juniadi.


      Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pengedar tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal lintas provinsi. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku pengusaha ilegal.


      Satpol PP mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Warga diminta tidak segan melaporkan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal kepada aparat terkait.


      “Mari bersama ciptakan lingkungan yang bersih dan menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ucapnya. (mam



      Berita Terbaru :