Selasa, 01 Juli 2025

Satpol PP Tinjau Lokasi Tambang Buayan, Warga Berharap Ada Tindak Lanjut


KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Warga mengaku berterimakasih atas respon Pemkab Kebumen terkait keberadaan tambang emas ilegal di Desa Jladri Kecamatan Buayan. Meski demikian, warga mengaku ada tindakan nyata berupa penghentian aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan tersebut


Ketua Gerakan Sadar Lingkungan (GSL) Desa Jladri Kecamatan Buayan, Ratimin menyampaikan sangat berterimakasih atas kehadiran aparat Satpol PP Kebumen yang telah meninjau lokasi tambang. "Ya, kemarin Satpol PP Kebumen datang. Ada juga yang ke lokasi,"ujarnya. 


Ratimin menambahkan, Satpol PP Kebumen datang bersama dinas terkait lainnya untuk melihat langsung serta menginventarisir permasalahan seputar keberadaan tambang tersebut. Adapun untuk keputusan akhirnya, masih akan dikoordinasikan. "Saya tidak minta macam-macam. Yang saya dan warga butuhkan, Pemkab melalui dinas terkait menutup tambang tersebut," kata dia


Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari melalui Kabid Penegakkan Perda (Gakda), Juniadi Prasetyo membenarkan pihaknya sudah melihat lokasi tambang. Namun demikian, ia menyampaikan belum bisa menyampaikan detail "temuan" terkait tambang ini. Karena, masih akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk menentukan langkah terbaik


Yang pasti, ujar Juniadi Prasetyo ada dua lokasi tambang di Kecamatan Buayan. "Satu di Gondosuli dan sudah ditutup. Untuk di Jladri mohon bersabar," katanya

Sebelumnya, Pengamat kebijakan publik Kabupaten Kebumen, Agung Widhianto SIP MSc (Pol.) Fil.Mas. (Stats) MPP meminta Pemkab segera mengambil langkah terkait keberadaan tambang emas ilegal di Desa Jladri Kecamatan Buayan.  Namun demikian, Pemkab menghindari upaya-upaya yang bersifat represif. 

Tindakan represif hanya menjadi bentuk keputusasaan pemerintah daerah dan tidak memberikan dampak positif dalam jangka panjang. 

Sebagai ilustrasi, kata dia, hari ini pemerintah menertibkan kegiatan pertambangan illegal, tetapi selang beberapa hari atau pekan, masyarakat akan kembali menambang. 

"Untuk itu, pendekatan khusus melalui dialog perlu dilakukan untuk menampung harapan dan kekhawatiran masyarakat. Dan yang paling penting, apa yang menjadi tuntutan masyarakat, baik pro maupun kontra, harus dapat diterjemahkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secepat dan sebaik mungkin," papar dia. (cah)


Berita Terbaru :