• Berita Terkini



    Selasa, 17 Juni 2025

    363 Siswa Magang di Kebumen Dapat Jaminan BPJamsostek


    KEBUMEN - BPJS Ketenagakerjaan Kebumen memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 363 siswa magang. Kepesertaan itu diterima setelah ratusan SMK Negeri 1 Karanganyar mendaftar melalui PT Pos Cabang Kebumen. Para siswa kelas 11 ini akan menjalankan program magang selama 6 bulan di beberapa perusahaan.


    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebumen, Mohammad Chairil Anwar mengatakan perlindungan ini penting bagi para siswa SMK yang hendak melaksanakan magang kerja, karena kegiatan magang berhubungan dengan aktivitas pekerjaan sehingga ada risiko yang mungkin terjadi. 

    Kami sudah menerima pendaftaran kepesertaan dari 363 siswa kelas 11 SMK N 1 Karanganyar Kebumen yang mendaftarkan pada Jumat 13 Juni 2025 kemarin. Kita tentu tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan saat bekerja, termasuk para siswa yang masih sekolah tetapi sudah melakukan aktivitas magang kerja. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian karena terdaftar dalam dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Chairil Anwar.


    Chairil Anwar, menjelaskan, para siswa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena merupakan hal yang wajib bagi tenaga kerja, meskipun tenaga kerja magang. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, Pasal 35 ayat (1). 


    “Peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.



    Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap, Rully Jaya Santika menjelaskan, manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu untuk memberikan biaya pengganti pengobatan bagi peserta jika terjadi risiko kecelakaan kerja baik saat berangkat kerja, di tempat kerja, maupun saat pulang kerja. 


    "Selanjutnya manfaat Jaminan Kematian adalah untuk memberikan santunan bagi ahli waris jika peserta mengalami meninggal dunia oleh sebab apapun. Nilai santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta rupiah," tuturnya.


    Menurut Rully, cukup mudah untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU (Bukan Penerima Upah) pekerja informal atau mandiri, yakni cukup bawa KTP dan melakukan pengisian formulir saja. Hanya dengan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.


    "Jika ingin mempunyai tabungan hari tua menjadi tiga program (JKK, JKM, JHT) cukup membayar Rp 36.800 per bulan. Yang penting ada aktivitas atau kegiatan ekonomi," jelas Rully. (fur)


    Berita Terbaru :