KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Keberadaan tambang emas liar di Desa Jladri Kecamatan Buayan dikeluhkan warga. Pasalnya, aktivitas tambang tersebut dikhawatirkan memicu bencana yang bisa mengancam keselamatan warga.
Salah satu tokoh Gerakan Sadar Lingkungan (GSL) Kecamatan Buayan, Ratimin menyampaikan galian pendulang emas ini berada di blok Sarabaya dukuh Londeng Desa Jladri. Lokasinya bersinggungan langsung dengan pemukiman warga.
Sejauh ini, penggalian dilakukan dengan cara manual sederhana dengan penambang membuat semacam terowongan mengarah kawasan pegunungan yang dianggap mengandung emas.
"Sudah ada 2 lubang galian. Namun lubang dengan perkiraan kedalaman horisontal lebih dari 6 meter dan diameter sekitar 1 meter sampai 2 meter," kata dia
Ini artinya, ujar dia, penggalian tersebut sangat berpotensi menimbulkan longsor besar dan membahayakan wilayah sekitar.
"Lokasi penggalian berada tepat di samping pemukiman warga. Sementara, warga sekitar belum memahami sepenuhnya bahaya akibat penggalian tersebut," ujarnya
Namun demikian, dampak aktivits tambang kini mulai terlihat. Saat ini sudah ada dua rumah yang terdampak. Jika tidak dihentikan, dampak buruk berupa longsor besar sngt bepotensi terjadi. Terlebih konfisi geografis wilayah tersebut rawan terjadi longsor
"Warga dan sekitar 23 tahun lalu telah terjadi longsor besar yang mengakibatkan banjir lumpur besar-besaran," katanya.
Yang cukup merepotkan, belum semua warga sadar akan dampak buruk akibat penambangan tersebut. Namun demikin sudah ada warga yang mulai resah. Hanya, mereka tidak tahu harus meminta pertolongan kepada siapa. "Dan kami diminta mendampinginya," kata dia
"Kami berharap dinas terkait dapat menghentikan penggalian tanah di perhutani yang diambil dan diangkut untuk didulang emasnya agar tidak semakin parah Dan juga laporan dari salah satu warga terdampak atas inisiatif sendiri meminta untuk melaporkan langsung ke atas mungkin ke pusat/yang bisa menangani hal tersebut," harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Ira Puspitasari, melalui Kabid penegakkan Perda Juniadi Prasetyo menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan terkait penambangan emas liar di Kecamatan Buayan. Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Baik dari Dinas Perijinan, Satpol PP Jawa tengah dan dinas terkait dalam hal ini ESDM dan DLKHP.
" Untuk kewenangan terkait perda penambangan berada di Satpol PP Jawa Tengah. Kami akan segera berkoordinsi dengan Satpol PP Jaw a Tengah dn dinas terkait," katanya. (cah)
Berita Terbaru :
- Wakil Gubernur Jateng Hadiri Peresmian Renovasi Masjid Baitul Khasan
- "Zahir Mania" dan "Anza Mania" Padati Lapangan Jatimulyo
- Kasus Stunting Kebumen Tertinggi di Gemeksekti
- Sejumlah ASN Struktural Emban Tugas Baru di Jabatan Fungsional
- DBD Merebak di Adimulyo, Warga Diminta Waspada
- Awali Tugas, Dandim Kebumen Bertemu Ulama
- HD Sriyanto Buka Suara Terkait Alasan Mundur dari Jabatan Ketum KONI Kebumen