Minggu, 25 Mei 2025

Kasus Penganiayaan di Warung Mie Ayam, Polisi Tetapkan 3 Tersangka


KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda di sebuah warung mie ayam yang berada di wilayah Kecamatan Sempor.


Ketiga tersangka masing-masing EK (37) warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, AM (34) warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, dan ED (39) warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring. Mereka kini telah ditahan

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menyampaikan ketiga tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial OK (27), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.


Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah warung mie ayam yang berada di wilayah Kecamatan Sempor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. "Para pelaku melakukan penganiayaan menggunakan alat martil dan knuckle jari tangan, " terang Kompol Faris.

Lebih lanjut, Kompol Faris menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga sebagai bagian dari Operasi Aman Candi dalam rangka penertiban aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen.

"Motif dari penganiayaan ini karena salah satu pelaku merasa uangnya telah diambil oleh korban. Namun demikian, dugaan itu belum pernah dilaporkan ke pihak berwajib dan masih belum dapat dibuktikan secara hukum,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. 



Berita Terbaru :