Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 sebagai metode pencegahan. Ini dengan mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilihan melalui data-data yang dihimpun dari indikator-indikator yang menjadi ukuran kerawanan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Amin Yasir saat menggelar peluncuran bersama sejumlah pihak terkait menjelaskan bahwa diluncurkannya pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 ini agar bisa mengantisipasi kerawanan yang ada. Selain itu juga agar penyelenggaraan bisa berjalan dengan baik sampai terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Kebumen serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah
Dengan Peluncuran Kerawanan Pemilihan serentak 2024 ini diharapkan menjadi peta jalan bagi semua pihak untuk menjalankan fungsi masing masing demi terlaksananya Pemilihan Bupati dan Gubernur yang lancar, kondusif dan Jurdil, tuturnya.
Sementara itu Badrus zaman menjelaskan terkait pentingnya penyusunan pemetaan kerawanan tersebut. Pemetaan kerawanan merupakan bagian dari upaya mengurangi risiko, mitigasi kerawanan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan Pemilihan 2024, paparnya.
Bawaslu Kabupaten Kebumen telah melakukan berbagai langkah mitigasi. Salah satunya adalah dengan menyusun pemetaan kerawanan berbasis pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu RI untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pemetaan Kerawanan ini disusun berdasarkan IKP Bawaslu RI yang kemudian diperbaharui dengan pengalaman pengawasan pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kebumen Tegasnya.
Harapanya, dengan mitigasi yang telah disusun, Bawaslu Kabupaten Kebumen berharap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai. Namun,ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga kondusifitas selama proses Pilkada berlangsung.
Adapun peta kerawanan tahapan pemilu dari hasil evaluasi pelaksanaan pemilu stidaknya meliputi netralitas aparatur pemerintah. Dalam hal ini upaya untuk mengerahkan dukungan melalui penyelanggara negara seperti ASN, penggunaan fasilitas negara, dan pengaruh jabatan.
Selain itu penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Dalam hal ini misalnya larangan penggantian jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon. Politik uang (money politic) yakni paslon atau tim kampanye dilarang menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelanggara pemilihan atau pemilih. (mam)
Berita Terbaru :
- Perbaikan Jembatan Weton Kulon Ditarget Selesai Akhir 2025
- Bupati Kebumen Tinjau Perbaikan Jalan, Tekankan Pentingnya Kualitas
- Dinsos Kebumen Bakal Kawal Aktifasi Data BPJS Yang Dinonaktifkan
- Peserta Geofest Bakal Diajak Wisata Tubing dan Jelajah Pesisir Selatan
- Bank Jateng Kebumen Dapat Laba Rp 35,1 Miliar
- PBH Peradi Kebumen Tolak Tegas Implementasi KRIS Program JKN
- 34,8 Ribu JKN KIS Warga Kebumen Dinonaktifkan