Pasalnya, selain karena desakan dari warga dengan adanya aksi demonstrasi, Kepala Desa juga memiliki fungsi diskresi guna mengantisipasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Disamping itu Kepala Desa Semanding mengeluarkan SK Pemberhentian tersebut juga berdasarkan Surat Pernyataan kesediaan untuk mengundurkan diri dari pihak terkait.
Sekdar informasi, warga masyarakat Desa Semanding pada Kamis 1 Februari 2024 silam, mengelar aksi ujuk rasa. Warga meminta satu oknum perangkat desa yang diduga terlibat kasus asusila dicopot dari jabatannya.
Kepala Desa Semanding lantas mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semanding Nomor 141/15 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Tidak Homat kepada salah satu perangkat desa yang dimaksud.
Setelah diberhentikan, Perangkat Desa tersebut kemudian mengajukan Gugatan ke PTUN Semarang dengan mendaftar pada, Selasa 11 juni 2024. Ini dengan Tergugat Kepala Desa Semanding, tutur Aditya, Kamis (22/8).
Pengacara Adit menegaskan alasan mengapa perkara tersebut diajukan ke PTUN Semarang yakni pihak perangkat merasa pemecatan tersebut tidak sesuai prosedur. Yakni tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan tiga.
Namun demikian kami tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Semanding terkait pemecatan sudah tepat. Ini sesuai dengan Pasal 22, 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, jelasnya.
Keputusan Kepala Desa, Lanjut Aditya, selain karena desakan gelombang demontrasi, juga terdapat tuntutan dari para Ketua RT dan RW yang menegaskan akan mengundurkan diri bersama dari jabatannya. Ini jika Kades tidak melakukan pemecatan.
Perkara tersebut kini sedang ditangani oleh PTUN Semarang dan telah dilakukan delapan kali persidangan. Persidangan pada Rabu (21/8) dilaksanakan dengan agenda pembuktian. Dalam hal ini Tergugat menghadirkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli Dr Ristiana SH M Hum yang merupakan Dosen Administrasi Negara Unnes, paparnya.
Pengacara Aditya menyampaikan dalam sidang, Saksi Fakta menyampaikan bahwa Penggugat sebagai orang yang aktif dalam kegiatan keagamaan. Apa yang diperbuat tentu menciderai hati warga masyarakat. Adapun Saksi Ahli menyampaikan pada intinya moral dan etika berada di atas hukum. Dalam hal ini kepala desa memiliki fungsi diskresi berdasarkan alasan yang objektif dan berdasarkan itikad baik, ucap Aditya. (mam)
Berita Terbaru :
- TMMD Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Tugu
- Luncurkan Jersey Baru, Kebumen Angels Optimis Tatap Musim 2025
- Pemkab Kebumen Raih WTP dari BPK-RI Delapan Kali Berturut-Turut
- Presiden Kurban di Kebumen, Sapi 950 Kg Milik Warga Klirong
- Infrastruktur Jadi Fokus Pembangunan Kebumen di Tahun 2025
- Pemkab Kebumen Bakal Buka Kembali Pendaftaran Kios Kapal Mendoan
- Projek Tol Semarang-Demak Seksi 1 Senilai Rp 10,9 Triliun Selesai 2027, Mampu Kendalikan Rob dan Banjir