KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Gara-gara daun lamtoro, seorang menantu tega menganiaya mertuanya sendiri dengan senjata tajam. Peristiwa ini terjadi di Desa Giyanti, Kecamatan Rowokele
Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB
Peristiwa berawal saat pelaku berinisial NG (49) menanam bibit pohon durian. Kemudian sehari sebelum kejadian, 21 Mei, korban menaruh daun lamtoro di sekitar pohon durian yang ditanam menantunya tersebut.
Rupanya apa yang dilakukan korban tak sejalan dengan pikiran pelaku emosi karena menurutnya daun lamtoro justru tidak baik bagi pertumbuhan durian muda. Alhasil, NG memindahkan daun tersebut.
Keesokan harinya pada hari kejadian, Kamis pagi, korban yang juga kakek 60 tahun merasa tersinggung karena daun lamtoro telah dipindahkan.
Hal ini memicu cekcok antara keduanya. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku membawa senjata tajam berupa kudi dan kapak, lalu membacok korban pada bagian kepala. Akibatnya, pelipis korban mengalami luka robek cukup serius. Anggota keluarga tak memiliki cukup kuat tenaga untuk menghalangi pelaku, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan para keluarga.
"Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku tetap berhasil melukai korban,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, saat konferensi pers, Minggu (1/6)
Setelah menerima laporan, tim dari Satgas Operasi Aman Candi yang tengah melakukan penertiban aksi premanisme di wilayah Kebumen segera bergerak cepat dan mengamankan pelaku. NG langsung dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Kepada polisi, tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya. Meski rumah keduanya berdekatan, selama ini sering berselisih paham, namun tidak pernah sampai melakukan kekerasan fisik. "Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali," ujar NG di hadapan penyidik.
Saat ini, Polres Kebumen masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku. (cah)
Berita Terbaru :
- Pompa Pemprov Berhasil Surutkan Banjir di Sayung Demak
- Urai Macet Akibat Rob Sayung, Kementerian PU Pasang Batas Beton
- Ratusan Peserta Ikuti FLS3N Kebumen 2025
- Minimarket Dibobol, Ratusan Bungkus Rokok Digasak
- Tangani Anjing Liar di Jl Pramuka, Petugas Luka
- Gelar Seleksi, Persak Kebumen Targetkan Juara di Piala Soeratin 2025
- Resahkan Warga, Tambang Emas Buayan Minta Ditutup