![]() |
ilustrasi |
Berdasarkan data KPU Kebumen, dari tiga pasangan calon hanya terdapat sebelas akun yang terdaftar. Yaitu, enam akun miliki pasangan Bambang Widodo-Sunarto, tiga akun milik pasangan Muhammad Yahya Fuad-KH Yazid Mahfudz, dan dua akun milik pasangan Khayub Mohamad Lutfi-Akhmad Bakhrun.
Pasangan Khayub Mohamad Lutfi-Akhmad Bakhrun, hanya mendaftarkan dua media sosial sebagai media kampanye melalui media daring (dalam jaringan). Akun resmi pasangan nomor urut 1 ini, yakni sahabatkhayub, untuk akun media sosial facebook. Serta @sahabatkhayub, untuk media sosial twitter.
Pasangan Muhammad Yahya Fuad-KH Fuad Yazidz, mendaftarkan dua akun media sosial dan satu websiter. Yaitu akun resmi facebook pasangan ini hanya Relawan Fuad Yazid, dan akun twitter fuadyazid2016. Sedangkan website yang didaftarkan pasangan nomor urut 2 ke KPU Kebumen, yaitu www.fuadyazid.com.
Sementara, pasangan Bambang Widodo-Sunarto memiliki akun resmi PDI P Kebumen, Bambang Sunarto, untuk akun di media sosial facebook. Group facebook SS (Sahabat Sunarto) Kebumen, dan Relawan Bambang Widodo.
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura, juga memiliki akun media sosial twitter @Bambangwido2. Selain itu, pasangan nomor urut 3 ini juga mendaftarkan blog pdiperjuangankebumen.blogspot.com, sebagai salah satu media kampanye melalui media daring.
Anggota KPU Kebumen, Solahudin, mengatakan pihaknya tidak membatasi jumlah kepemilikan akun media sosial tiap-tiap tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Meski demikian, KPU mewajibkan tim kampanye Paslon untuk melaporkan kepemilikan akun media sosial tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan media sosial untuk tujun kampanye hitam menyerang lawan politik.
Media sosial dimaksud, lanjut Solahudin, antara lain facebook, twitter, path maupun Instagram yang digunakan untuk media kampanye tim sukses pasangan calon. Pelaporan akun medsos tersebut penting untuk menghindari adanya black campaign. Dengan demikian, KPU bisa memantau materi kampanye masing-masing pasangan calon yang diunggah ke media sosial tersebut. "Pelaporan akun tersebut untuk menghindari terjadinya black campaign, KPU bisa menanyakan atau memberikan teguran kepada pemilik akun tersebut, jika melanggar," terangnya.
Jika kampanye melalui media sosial ditemukan kata-kata yang dilarang maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Kebumen. Pasangan calon yang melanggar ketentuan kampanye termasuk lewat media sosial juga akan diberi surat peringatan.
Pihaknya bersama Panwas akan mengawasi jalannya proses kampanye bagi ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ia mengimbau, setiap pasangan calon agar melakukan kampanye dengan baik di lapangan maupun di media sosial.(ori)
Pasangan yang diusung PDI Perjuangan dan Hanura, juga memiliki akun media sosial twitter @Bambangwido2. Selain itu, pasangan nomor urut 3 ini juga mendaftarkan blog pdiperjuangankebumen.blogspot.com, sebagai salah satu media kampanye melalui media daring.
Anggota KPU Kebumen, Solahudin, mengatakan pihaknya tidak membatasi jumlah kepemilikan akun media sosial tiap-tiap tim kampanye masing-masing pasangan calon.
Meski demikian, KPU mewajibkan tim kampanye Paslon untuk melaporkan kepemilikan akun media sosial tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan media sosial untuk tujun kampanye hitam menyerang lawan politik.
Media sosial dimaksud, lanjut Solahudin, antara lain facebook, twitter, path maupun Instagram yang digunakan untuk media kampanye tim sukses pasangan calon. Pelaporan akun medsos tersebut penting untuk menghindari adanya black campaign. Dengan demikian, KPU bisa memantau materi kampanye masing-masing pasangan calon yang diunggah ke media sosial tersebut. "Pelaporan akun tersebut untuk menghindari terjadinya black campaign, KPU bisa menanyakan atau memberikan teguran kepada pemilik akun tersebut, jika melanggar," terangnya.
Jika kampanye melalui media sosial ditemukan kata-kata yang dilarang maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Kebumen. Pasangan calon yang melanggar ketentuan kampanye termasuk lewat media sosial juga akan diberi surat peringatan.
Pihaknya bersama Panwas akan mengawasi jalannya proses kampanye bagi ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ia mengimbau, setiap pasangan calon agar melakukan kampanye dengan baik di lapangan maupun di media sosial.(ori)
Berita Terbaru :
- Hendak Tawuran, Belasan Remaja Kebumen Diamankan, Sajam Disita
- Polres Kebumen Tangkap Warga Banyumas Terkait Narkoba
- Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan HUT Bhayangkara Polres Kebumen
- Bumdesma Bodronolo Gelar Musyawarah Pertanggungjawaban Tahun 2024
- Klien Dibebaskan Usul Kapolri Mutasi Penyidik Ke Daerah 3T
- Ikuti Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli, Bapas Semarang Siap Sambut KUHP Baru
- Lomba Perpustakan Desa/Kelurahan Kebumen Digelar, Inilah Pemenangnya