Selasa, 08 September 2015

Aniaya Selingkuhan Suami, Buruh Pabrik Rokok Dipenjara

Upaya Banding Ditolak Hingga Tingkat Kasasi, Kini Ajukan PK

imam/ekspres

SUDAH jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan itulah yang mungkin tepat untuk menggambar nasib ibu satu anak sebut saja DP (28), warga Kelurahan Wonokriyo Gombong ini. Sudah diselingkuhi suami,  buruh pabrik di salah satu perusahaan  rokok  di Kecamatan Sempor, kini mendekam dalam rumah tahanan (Rutan).

---------------------------
IMAM,Kebumen
---------------------------

CERITA pahit DP berawal dari ketidakharmonisan keluarga pada tahun 2013 silam. Saat itu, hubungan DP dengan suaminya yang berinisial AW memburuk. Keduanya pisah ranjang. Pemicu keretakan rumah tangga tersebut kemungkinan disebabkan oleh hadirnya pihak ketiga EL.  DP menganggap suaminya telah berselingguh dengan EL.

Tiba-tiba pada tanggal 27 Juni 2013, AW, suami DP menelpon. Dia mengajak DP untuk bertemu di jalan sebelah Utara lapangan Manunggal Gombong dengan maksud untuk menjelaskan hubungannya dengan EL. Dan sesuai yang telah disepakati, DP pun menemui suaminya.

Di tempat yang telah disepakati mereka pun bertemu. Amarah DP langsung meninggkat saat melihat EL bersama suaminya. Seketika DP pun marah-marah. Dia memaki-maki EL yang diduganya sebagai duri dalam daging di rumah tangganya.

Melihat suasana yang memanas AW pun  segera melerai mereka dan menjelaskan bahwa hubungannya dengan EL adalah sebatas pertemanan saja. Api cemburu yang telah menguasai pikiran dan perasaannya, membua DP gelap mata.

DP menjambak rambut EL yang pada saat kejadian tengah bersama AW di atas motor. Seketika EL pun terjatuh dengan kepala terbentur aspal. Akibatnya EL pun pingsan. Setelah sempat dibawa ke salah satu rumah warga, EL pun sadar. Namun dia terus merasa pusing. Khawatir dengan kondisi tersebut EL pun kemudian di bawa ke PKU Muhammadiyah Gombong.
Rangkaian peristiwa itulah yang mengantarkan DP ke penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebumen yang menangani perkara itu menjatuhkan vonis 3 bulan pidana bagi DP. Dia dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Upaya DP  untuk banding ditolak Pengadilan Tinggi Semarang bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), kandas.

Kini, DP dengan didampingi dengan tiga pengacara dari LBH Pakhis Kebumen diantaranya Kasran SH, Umi Murjiarti SH dan Tamrin Mahatmanto SH mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Kasran mengatakan, permohonan PK diambil lantaran ada kekhilafan majelis hakim Mahkamah Agung dalam menangani perkara itu. Salah satunya, penerapan Pasal 351 ayat (2) KUHP (dakwaan primer) tanpa bersifat membatalkan putusan judex factie yang menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP (dakwaan subsider).

"Penerapan Pasal 351 ayat (2) KUHP (dakwaan primer) tanpa bersifat membatalkan putusan judex factie yang menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP (dakwaan subsider)bukan merupakan kewenangan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi. Begitu pula pertimbangan putusan MA telah mempersempit mereduksi kewenangan MA sendiri dalam menjalankan kewenangan pemeriksaan ditingkatan kasasi," katanya sembari mengatakan, putusan MA itu tidak relevan bahkan sudah merupakan bentuk perampasan kemerdekaan warga negara.

Mengingat, dalam kasus itu, DP juga korban kekerasan ekonomi dan penelantaran dalam rumah tangga dan mengalami penderitaan akibat perbuatan suaminya dan teman wanitanya, EL. "Terpidana memiliki tanggungan untuk mengasuh dan menafkahi sendiri seorang anak yang masih berumur 3 tahun yang selama ini tidak diasuh dan tidak dinafkahi oleh ayahnya," kata Kasran kepada kebumenekspres.com.

Dalam perkara itu, kata Kasran lagi, kliennya, DP telah pro aktif dan beriktikad baik untuk berdamai dengan korban (EL) warga Dukuh Mulyosari, Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele. Namun korban masih keberatan untuk berdamai.

Dengan demikian, Kasran meminta MA melakukan PK terhadap putusan Kasasi yang diterima kliennya tersebut. "Kami meminta putusan Mahkamah Agung No. 1298 K / Pid/ 2014 jo. Pengadilan Tinggi Semarang No. 190/Pid/2014/PT.Smg. Jo. Pengadilan Negeri Kebumen Nomor : 54 / Pid.B / 2014 / PN. Kbm dibatalkan. Selain itu, kami meminta MA mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya yang memungkinkan bagi terpidana (DP) untuk tetap dapat melakukan interaksi sosial, bekerja, dan mengasuh anaknya yang masih balita," kata Kasran yang kemarin bersama Tamrin Mahatmanto.(*)

Berita Terbaru :