Sabtu, 13 Juni 2015

Kakek Selingkuhi Nenek di Hotel, Digerebek

Kakek Selingkuhi Nenek di Hotel, Digerebek
DARNO/RADMAS
Belasan Pasangan Mesum Diciduk Petugas Gabungan
BANJARNEGARA - Petugas gabungan dari Polres dan Sat Pol PP  merazia sejumlah hotel di Banjarnegara, Jumat (12/6/2015). Hasilnya, razia yang dilakukan di selepas Shalat JUmat itu mendapati belasan pasangan mesum. Di antaranya sepasang  kakek dan nenekyang berusia lebih dari 60  tahun yang merupakan pasangan selingkuh.

Ketika petugas gabungan dari Polres dan Sat Pol PP Banjarnegara, mengetuk satu per satu kamar hotel, pasangan yangterjaring razia ini sedang tidak mengenakan busana. Sebagian pasangan bukan suami istri yang kebetulan berada di hotel yang dirazia,terpaksa kabur dan melarikan diri. Namun karena terburu-buru, tas yang berisi KTP tertinggal di kamar hotel.
Diantara pasangan selingkuh ini, diantaranya pasangan kakek dan nenekyang berusia lebih dari 60  tahun, guru honorer yang suaminya telah meninggal, PNS dari Wonosobo, dan pensiunan bank. Selain itu, petugasgabungan juga melakukan pembinaan ke kos-kosan para Pemandu Lagu (PL)di Parakancanggah.

Sebelum melakukan razia, petugas gabungan sempat mendapatkan"perlawanan" dari pemilik penginapan yang keberatan tempat usahanyadirazia. Namun, karena membawa surat perintah dan demi penegakanPerda, razia tetap dilakukan. Para pasangan yang yang terjaring raziajuga merasa keberatan dengan operasi ini.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Wika Hardianto melalui Kasat Reskrim, AKPHendra Wijaya Manurung mengatakan operasi gabungan ini dilaksanakanuntuk memberantas penyakit masyarakat. Dikatakannya, operasi inidilaksanakan bersamaan dengan semakin dekatnya bulan puasa dan lebaran, yang mana penyakit masyarakat seperti perselingkuhan inidinilai akan mengganggu kekhusukan ummat Islam yang menjalankan ibadahpuasa.

Manurung mengatakan dalam operasi ini, pasangan yang didata petugassebanyak 19 pasang. Mereka tertangkap di sejumlah hotel, penginapandan tempat kos yang ada di wilayah kota. Namun karena satu pasanganyang sedang membawa anak bisa menunjukkan KK sebagai suami istri,dipersilahkan pulang. Sedangkan 18 pasang lainnya, merupakan pasanganmesum yang bukan suami istri. Mereka didata dan selanjutnya dibinaagar tidak mengulangi perbuatannya kembali. Menurut dia, operasi inilebih menekankan hukuman berupa rasa malu. Sehingga diharapkanpasangan tersebut tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Kasi Penegakkan Peraturan Perundang-undangan, Suroso mengatakanoperasi gabungan ini bertujuan untuk menegakkan  Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dalam Perdatersebut diatur bahwa pemkab berwenang menertibkan tempat-tempat yang digunakan atau mengarah pada perbuatan asusila.
Dalam operasi tersebut, juga diketahui satu hotel izinnya sudahkadaluarsa. (drn)

Berita Terbaru :