• Berita Terkini

    Jumat, 26 November 2021

    Komisi A DPRD Tangguhkan Usulan Dua Perda


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Komisi A DPRD Kebumen menangguhkan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ini terjadi lantaran terjadi dinamika di dalam tubuh Komisi A itu sendiri. Raperda akan kembali diusulkan pada tahun mendatang.

    Adapun dua Raperda yang ditangguhkan diusulkan tersebut yakni Perda Penguatan Pengawasan Pemkab Kebumen melalui Inspektorat dan  Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren. 


    Saat ditemui awak media, Ketua Komisi A DPRD Kebumen Khotimah  SPd membenarkan jika Komisi A menangguhkan usulan dua Raperda tersebut. “Benar, kami menangguhkan usulan Raperda tersebut,” tuturnya, Jumat (16/11/2021).


    Saat disinggung mengenai dinamika yang terjadi, pihaknya masih enggan untuk menyampaikannya. Khotimah hanya menegaskan keputusan harus diambil secara bulat. Artinya jika ada anggota yang tidak setuju maka usulan Raperda ditangguhkan. “Ada yang berpendapat jika Raperda Pesantren itu adalah usulan perorangan. Padahal sebenarnya ini sudah menjadi amanah bersama,” katanya.


    Meski pihaknya sebagai Ketua bersama dengan Wakil Ketua Komisi A sebenarnya bisa saja mengusulkan kedua Raperda tersebut. Namun tanpa ada suara bulat dari anggotanya Khotimah memilih untuk menangguhkannya. “Kami tangguhkan dulu dan akan diusulkan kembali,” tegas Politisi dari Partai PKB itu.


    Dalam kesempatan tersebut, Khotimah menegaskan terkait dengan Perda Penguatan Pengawasan Pemkab Kebumen melalui Inspektorat ditangguhkan karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya.

    “Kemarin kami melaksanakan studi referensi ke Direktorat Jenderal. Dalam kesempatan tersebut disampaikan jika Perda Pengutan Pengawasan bertentangan dengan aturan di atasnya. Untuk itu kami juga menangguhkan usalan tersebut,” paparnya.


    Disinggung mengenai langkah selanjutnya terkait Perda Pesantren, Khotimah menegaskan perda tersebut akan kembali diusulkan, namun bukan oleh Komisi A. Melainkan diusulkan oleh sekurang-kurangnya tujuh anggota dari dua fraksi. “Adapun dua fraksi tersebut yakni PKB dan PPP. Namun tidak menutup kemungkinan fraksi lain juga akan turut mendukung dan mengusulkannya,” paparnya, sembari mengajak para fraksi di DPRD Kebumen untuk turut mendukung Perda Pesantren.


    Sementara itu Pimpinan Fraksi sekaligus Ketua DPC PPP Kebumen Wahid Mulyadi berharap para anggota DPRD tidak mengedepankan ego masing-masing. Awalnya Perda Pesantren diusung oleh Komisi A, lantaran memang komisi tersebut yang membidangi pendidikan. 

    “Sebenarnya Perda Pesantren merupakan amanah dari RPJMD 2021-2026. Dalam RPJMD disebutkan dalam rangka  mewujudkan Kebumen Berakhlak juga perlu diwujudkan  melalui penyusunan Peraturan Daerah Kebupaten Kebumen tentang Pesantren untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top