• Berita Terkini

    Rabu, 17 Mei 2017

    Fraksi Gerindra: Bupati Kebumen Abaikan Etika Politik

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Raperda inisiatif DPRD Kebumen disambut baik oleh Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Bupati menyatakan apresiasi positifnya dan berharap ketiganya segera dibahas menjadi perda pada paripurna, Jumat (12/5
    ).

    Mencermati apa yang disampaikan oleh bupati, Fraksi Partai Gerindra berharap sikap tersebut bukan hanya sekedar bahasa kiasan seorang Bupati. Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra, Wijil Tri Atmojo, pada rapat paripurna DPRD Senin (15/5/2017).

    Menurut Fraksi Partai Gerindra, dalam menelaah dan mengkaji tiga raperda yang diajukan, pendapat bupati sangat normatif regulatif. Sehingga, kata Wijil, aspek etika politis yang menjadi salah satu tahapan pembahasan peraturan daerah terkesan diabaikan.

    Fraksi Gerindra meminta kepada bupati dan eksekutif agar konsisten dan menghargai setiap tahapan pembahasan raperda. "Kedepankan unsur objektivitas yang positif dengan tetap menjaga etika politik demi kondusifitas dan keberlangsungan pemerintahan di Kebumen," tegas Wijil.

    Rapat paripurna DPRD, Senin (15/5) dengan agenda penyampaian tanggapan fraksi terhadap pendapat bupati atas tiga raperda inisiatif DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Cipto Waluyo, didampingi para Wakil Ketua Agung Prabowo dan Bagus Setiyawan. Dari eksekutif hadi Wakil Bupati Yazid Mahfudz.

    Sementara itu, pada tanggapannya, Fraksi Partai Golkar menilai masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari produk makanan dan minuman yang berbahaya. Oleh sebab itu, Fraksi Partai Golkar mendukung adanya raperda inisiatif tentang pengawasan bahan makanan dan makanan minuman sehat.

    Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Restu Gunawan, menyatakan pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan terhadap bahan makanan dan minuman. Makanan dan minuman merupakan salah satu komponen untuk membentuk masyarakat yang sehat. Oleh karena itu perlu keamanan makanan dan minuman agar masyarakat terlindungi dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan mengenai standar maupun persyaratan kesehatan.

    Salah satu bentuk pengamanan tersebut adalah dengan melakukan pengawasan bahan makanan dan minuman di Kabupaten Kebumen. "Keamanan dan jaminan tentang makanan dan minuman yang benar-benar higienis untuk masyarakat merupakan sebuah kewajiban dari pemerintah," kata Restu Gunawan, membacakan tanggapan fraksinya.

    Terkait dengan raperda analisa dampak lalu lintas, Restu Gunawan, mengatakan raperda ini disusun dengan maksud dan tujuan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh suatu kawasan pengembangan terhadap lalu lintas disekitarnya. "Kami akan membahas Raperda ini hingga menjadi perda tetap mendasar pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku," ujarnya.

    Raperda inisiatif Komisi C DPRD Kebumen untuk membuat aturan bagi setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Perda ini menjadi acuan studi atau kajian tentang dampak lalu lintas dari sebuah kegiatan usaha tertentu dalam bentuk dokumen Andalalin. Atau perencanaan pengaturan lalu lintas yang mendapat persetujuan dari Bupati Kebumen.

    Setiap usaha khususnya kegiatan pengembangan kawasan dalam proses pembangunan baik berupa pembangunan pusat kegiatan, pemukiman atau infrastruktur sangat berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat. Berupa gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu diperlukan analisis dampak lalu lintas yang wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.

    Beberapa usaha yang nantinya wajib memiliki Andalalin diantaranya perumahan, pertokoan, pusat perbelanjaan, perkantoran, hotel, rumah sakit, kawasan industri, kawasan pergudangan, sekolah, terminal, bengkel, SPBU, dan sebagainya.

    Nantinya rapeda ini akan menjadi landasan hukum dan pedoman bagi Pemkab Kebumen dalam penyelenggaraan Andalalin di Kabupaten Kebumen. Dengan adanya perda tersebut
    pihaknya berharap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas tidak terganggu ditengah pesatnya pembangunan yang dilakukan. Sehingga hak masyarakat untuk memperoleh keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan tetap terpenuhi.

    Pada kesempatan itu, Fraksi Golkar juga mendukung penyusunan raperda tentang peningkatan pemberian ASI eksklusif. Raperda tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Serta peran pemerintah daerah dalam mendukung pemberian ASI eksklusif sesuai dengan PP Nomor 33 Tahun 2012. "Perlulah dibuat perda sebagai dasar pelaksanaannya," ujarnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top