KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sebuah balon udara bikin panik warga Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong. Ini setelah balon udara tersebut jatuh dan menimpa kabel listrik tak jauh dari sekolah dasar di wilayah setempat.
Mencegah kebakaran, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera dikerahkan ke lokasi
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, menyampaikan peristiwa ini terjadi Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Hingga kemarin, belum diketahui siapa yang menerbangkan balon tersebut
AKBP Eka Baasith menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan, pelepasan balon udara secara liar dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
"Menerbangkan balon udara secara ilegal atau tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran ini bisa dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," jelas AKBP Eka Baasith.
Polres Kebumen secara aktif terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya menerbangkan balon udara tanpa pengawasan. Melalui patroli yang dilakukan secara masif, petugas kepolisian rutin mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas tersebut demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
Berita Terbaru :
- Peradi Kebumen Cetak Advokat-advokat Tangguh dan Berintegritas
- Tugu Lawet (masih) Langganan Banjir saat Hujan Deras
- Aksi Balap Liar Digagalkan Polisi
- Santri Bisa Kuliah Gratis Bahkan Dapat Uang Saku
- MAN 2 Kebumen Sabet Juara 3 Dari Ajang O2SN Tingkat Kabupaten
- Jangan Khawatirkan Loyalitas, Bupati Kebumen Diminta Kedepankan Meritokrasi,
- Estafet Kepemimpinan di SMK Gasmeka: Haru Melepas, Semangat Menyambut