• Berita Terkini

    Senin, 04 Juli 2022

    Desa Sadar Dapat Jadi Contoh Pemerintah Pusat


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Apa yang dilakukan oleh desa-desa khususnya yang menjadi peserta Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR)dari Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen dapat menjadi contoh bagi Pemerintah Pusat. Ini saat akan mengambil keputusan terkat tata kelola desa.


    Pasalnya praktik-praktik transparansi telah banyak dilakukan di desa, baik melalui berbagai platform, website maupun media lainnya. Adapun transparansi publik sendiri menjadi pondasi bagi partisipasi publik yang lebih berkualitas dan substansial.


    Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan, saat hadir di Sekolah Sadar X di Sekretaris Formasi Kebumen, Sabtu (3/7/2022).


    Disampaikannya kini praktik-praktik transparasi sudah mulai dikembangkan di level desa, melalui berbagai platfom media. Misalnya Sistem Informsi Desa (SID), Website Desa dan Media Informasi lain. 

    “Saya pikir ini yang menjadi titik krusial transparasi pemerintahan desa terutama anggaran desa itu betul-betul transparan. Data transparasi menjadi pondasi dari partisipasi publik yang lebih berkualitras dan lebih substansial,” tuturnya.


    Apa yang telah dipraktikan di desa sebenarnya dapat dijadikan sebagai contoh atau sebagai evidence atau bukti ketika Pemerintah Pusat menyusun regulasi terkait dengan Tata Kelola Desa. Ini dengan melihat praktik-praktik baik yang ada di desa-desa.  


    “Terutama desa peserta Sadar. Mereka sebenarnya sudah sangat mapan dan maju dalam melakukan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipasi dan akuntabel,” ungkapnya.

    Dalam hal ini lantas, informasi apa yang dapat dipublikasi, terkait ketransparanan publik, Misbah menjelaskan hal tersebut tentunya sesuai kesepakatan warga yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dalam hal ini Pemerintah Desa dan BPD harus mendengarkan atau mencari tahu terhadap kebutuhan-kebutuhan data atau informasi yang dibutuhkan masyarakat. 


    “Berangkat dari kesepakatan masyarakat desa, kemudian diregulasikan dalam bentuk SK atau Kesepakatan Musdes. Ini juga bisa sampai level Perdes. Namun demikian pada prinsipnya seluruh informasi adalah infomasi publik,” jelasnya.


    Dijelaskan pula, pola pengembangan transparasi tentunya ada beberapa mekanisme. Pertama yakni publikasi langsung melalui website. Kedua melalui Surat Permohonan. Ini agar pemeritah desa relatif lebih aman dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi atau bahkan menyelewengkan data untuk kepentingan tertentu.

    “Ada beberapa mekanisme yang dikembangkan. Misalnya warga yang memang butuh informasi bisa melalui Surat Permohonan yang didalamnya ada tujuan dari penggunaan informasi yang diminta itu untuk apa. Yang kedua harus ada jaminan informasi yang diberikan tidak disalahgunakan. Item tersebut yang menjadi jaminan bagi pemerintah desa,” tegasnya.


    Sementara itu, Dewan Presidium Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen Yusuf Murtiono menyampaikan kehadiran Sekjen Fitra pada Sekolah  Sadar ini merupakan suatu kehormatan. Dimana Fitra merupakan salah satu Lembaga Non Government yang membangun keterbukaan informsi publik. 

    “Kali ini materinya adalah Keterbukaan Informasi di Desa. Arahnya untuk membangun desa bebas korupsi. Fitra sendiri semboyannya adalah membangun keterbukaan informasi,” ucapnya. (mam) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top