• Berita Terkini

    Kamis, 07 April 2022

    Kepesertaan JKN Bakal Jadi Syarat Urus SIM


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Untuk mempercepat tercapainya Universal Healt Coverage (UHT) Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nantinya akan diwajibkan bagi setiap warga negara. 

    Hal tersebut juga telah diinstruksikan kepada 23 Kementrian, Lembaga Tinggi Negara, termasuk juga kepala daerah. Ini untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional. Yang pada akhirnya, dalam kepengurusan administrasi Kependudukan maupun Penerbitan SIM dan juga STNK wajib menunjukkan kepesertaan JKN. 


    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Titus Sri Hardiyanto saat ditemui Rabu, (6/4)menjelaskan setelah dikeluarkannya Inpres Nomor  1 tahun 2 022 ini secara otomatis akan mewajibkan masyarakat untuk memiliki JKN. Hal ini dimaksudkan agar percepatan Universal Healt Coverage (UHC) masyarakat bisa segera tercapai.  “Untuk mempercepat tercapainya UHC ini itu seluruh sektem peserta itu didorong untuk bisa mendaftarkan diri untuk yang belum memiliki JKN,” tuturnya.


    Disampaikan juga dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 86 tahun 2013 juga telah diatur tentang kepesertaan JKN mandiri, terkait dengan pengenaan sanksi administrasi. Namun dalam rentang waktu 8 tahun, implementasi dari peraturan pemerintah belum maksimal. Sehingga diterbitkanlah Inpres 2022 tersebut.  “Yang pertama melaksanakan adalah dari Kementerian Agraria yang mensyaratkan dalam jual beli tanah wajib memiliki JKN,” jelasnya. 


    Dan dalam waktu dekat Kapolri juga akan mensyaratkan Kepengurusan SIM dan STNK wajib memiliki kartu JKN yang statusnya aktif. Dikarenakan JKN ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara. 


    “Dalam waktu dekat Kapolri juga akan mensyaratkan pengurusan SIM STNK wajib mempunyai kartu JKN yang statusnya aktif, Nah itu semua adalah upaya untuk mempercepat tercapainya UHC,  karena jaminan kesehatan Nasional  ini bersifat wajib  bagi seluruh penduduk,” ungkapnya. 


    Dikatakan hingga akhir tahun 2021 kemarin, kepesertaan JKN di Indonesia telah mencapai 86 persen dari jumlah penduduk. Yang mana, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2024 mendatang, ditargetkan minimal 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam kepesertaan JKN. 

    Di Kebumen sendiri, hingga akhir Maret lalu, kepesertaan JKN telah mencapai 89 persen dari jumlah total penduduk.  Yang harapannya pada 2024 mendatang seluruh masyarakat Kabupaten Kebumen telah terdaftar dalam kepesertaan JKN. 


    “Nah kami dari BPJS kesehatan tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang belum memiliki JKN.  Adapun yang dapat memberikan sanksi adalah Kementerian atau lembaga terkait termasuk juga pemerintah daerah,” jelasnya. 


    Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Bupati Kebumen juga berkomitmen untuk mendukung percepatan program tersebut. Dengan menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk mendukung cakupan kepesertaan JKN. 


    Dan dari BPJS kesehatan sendiri juga telah mengeluarkan beberapa inovasi untuk mendukung program dari pemerintah tersebut. Selain membuka layanan di Kantor BPJS, pendaftaran juga dilakukan secara mobile costumer service, yang ditempatkan di beberapa ruang publik untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan diri dalam kepesertaan JKN. 

    Selain itu, kanal pendafatarn online juga terus digalakkan baik melalui aplikasi mobile JKN dan juga pendaftaran via cat Watsapp atau (Pandawa). Yang pada intinya, BPJS kesehatan selalu siap untuk melayani masyarakat. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top