![]() |
IMAM/EKSPRES |
Selain menyalahi aturan aturan lalu lintas, keberadaan bentor juga diindikasikan tidak memenuhi syarat keamanan perlengkapan berkendaraan bermotor. "Keselamatan saat berkendara harus menjadi prioritas utama,” tutur Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Suryo Wibowo, kemarin.
Adapun upaya penertiban bentor akan dilaksanakan secara bertahap. Hingga kini hal tersebut masih diwacanakan. Adapun Polres Kebumen dalam hal ini Satlantas masih terus melakukan pendataan dan menghimbau agar bentor tidak semakin bertambah. Upaya penertiban akan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Saat ini kami telah melakukan sosialisasi pada bengkel-bengkel agar tidak membuat bentor kembali dengan pemasangan stiker di setiap bengkel," terangnya.
Catatan koran ini, wacana penertiban bentor sudah pernah digulirkan sebelumnya. Bahkan sudah dibuat kawasan tertib lalu lintas yang melarang bentor beroperasi. Namun entah mengapa, wacana itu seperti menguap begitu saja sebelum kembali digulirkan.
Sementara itu, salah satu pengemudi bentor di Stasiun Kebumen Sumarno (60) mengatakan pihaknya tentu akan mengikuti semua aturan yang berlaku. Kendati demikian kakek asal Desa Muktisari Kecamatan Kebumen tersebut mengaku kesulitan jika harus berhenti mengemudi becak. “Telah 30 tahun saya menjadi pengemudi becak, jika harus mencari pekerjaan lain tentunya akan sangat sulit,” katanya.
Selain itu Sumarno juga mengaku kesulitan jika harus kembali menggunakan becak ontel. Sebab dengan adanya bentor pekerjaan menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu dalam mengantar penumpang juga berani jarak jauh. Kelebihan bentor yakni dapat mengantar masyarakat beserta barang bawaanya hingga sampai ke rumah. “Dengan bentor tidak cepat capek dan penghasilannya lebih banyak,” paparnya.
Pada zaman dahulu, setiap pengemudi becak pasti mempunyai Reboes (Surat sejenis SIM untuk becak). Selain itu becak juga terdapat surat-surat untuk membayar pajak (sejenis STNK pada motor). Namun sejak era reformasi hal itu tidak digunakan lagi. “Kalau bisa standarnya seperti apa biar kami yang mengikuti. Kalau Reboes diberlakukan kembali kami siap. Kalau harus dilengkapi dengan perlengkapan pengaman kami juga siap. Yang penting bentor tetap bisa beroperasi,” ucapnya. (mam)
Catatan koran ini, wacana penertiban bentor sudah pernah digulirkan sebelumnya. Bahkan sudah dibuat kawasan tertib lalu lintas yang melarang bentor beroperasi. Namun entah mengapa, wacana itu seperti menguap begitu saja sebelum kembali digulirkan.
Sementara itu, salah satu pengemudi bentor di Stasiun Kebumen Sumarno (60) mengatakan pihaknya tentu akan mengikuti semua aturan yang berlaku. Kendati demikian kakek asal Desa Muktisari Kecamatan Kebumen tersebut mengaku kesulitan jika harus berhenti mengemudi becak. “Telah 30 tahun saya menjadi pengemudi becak, jika harus mencari pekerjaan lain tentunya akan sangat sulit,” katanya.
Selain itu Sumarno juga mengaku kesulitan jika harus kembali menggunakan becak ontel. Sebab dengan adanya bentor pekerjaan menjadi lebih mudah dan cepat. Selain itu dalam mengantar penumpang juga berani jarak jauh. Kelebihan bentor yakni dapat mengantar masyarakat beserta barang bawaanya hingga sampai ke rumah. “Dengan bentor tidak cepat capek dan penghasilannya lebih banyak,” paparnya.
Pada zaman dahulu, setiap pengemudi becak pasti mempunyai Reboes (Surat sejenis SIM untuk becak). Selain itu becak juga terdapat surat-surat untuk membayar pajak (sejenis STNK pada motor). Namun sejak era reformasi hal itu tidak digunakan lagi. “Kalau bisa standarnya seperti apa biar kami yang mengikuti. Kalau Reboes diberlakukan kembali kami siap. Kalau harus dilengkapi dengan perlengkapan pengaman kami juga siap. Yang penting bentor tetap bisa beroperasi,” ucapnya. (mam)
Berita Terbaru :
- Perbaikan Jembatan Weton Kulon Ditarget Selesai Akhir 2025
- Bupati Kebumen Tinjau Perbaikan Jalan, Tekankan Pentingnya Kualitas
- Dinsos Kebumen Bakal Kawal Aktifasi Data BPJS Yang Dinonaktifkan
- Peserta Geofest Bakal Diajak Wisata Tubing dan Jelajah Pesisir Selatan
- Bank Jateng Kebumen Dapat Laba Rp 35,1 Miliar
- PBH Peradi Kebumen Tolak Tegas Implementasi KRIS Program JKN
- 34,8 Ribu JKN KIS Warga Kebumen Dinonaktifkan