ilustrasi |
”Peningkatan ke penyidikan sudah dinaikan sehari sebelum saya dilantik jadi Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan. Untuk kasusnya saya dalami dulu karena saya orang baru,” kata Kepala Kejari Grobogan Edy Handoyo belum lama ini.
Usai dilakukan peningkatan ke penyidikan, kasus yang dilaporkan tahun 2015 lalu masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kasus tersebut, PDAM Grobogan dilaporkan pada Oktober 2015 silam. Dugaan korupsi yang terjadi di PDAM, yakni adanya ketidaktransparan dan pungli dalam perekrutan sekitar 100 karyawan baru. Nilai pungli per karyawan ini berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Laporan lainnya, adanya badan usaha atau rekanan yang terus-menerus mendapatkan paket pekerjaan di PDAM melalui penunjukkan langsung, tanpa proses lelang. Hal itu dilakukan dengan memecah alokasi dana proyek menjadi lebih kecil, sehingga memungkinkan untuk dikerjakan tanpa lelang.
Pelaporan juga menyoroti adanya penyertaan modal senilai miliaran rupiah tahun 2013-2014 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Di mana indikasinya, dengan gelontoran dana banyak tetapi distribusi air di 33 ribu pelanggan PDAM tidak kunjung lancar dan kualitas airnya juga belum memenuhi standar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Grobogan Bangun Setya Pambudi mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PDAM Grobogan terus dilakukan. Termasuk dengan laporan dari Inspektorat Setda Grobogan. ”Dalam menangani kasus ini, kami sudah memanggil tiga rekanan pemenang lelang dan tiga bendahara dari PDAM Grobogan,” terangnya.
Meski statusnya menjadi penyidikan, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. Sebab, masih dalam pemeriksaan oleh tim jaksa. Pemeriksaan saksi terus dilakukan meski dengan memanggil beberapa kali dari beberapa karyawan PDAM Grobogan. Jumlahnya ada sampai 10 orang yang sudah dimintai keterangan. ”Pemeriksaan terus dilakukan dengan memanggil saksi-saksi dari karyawan PDAM sendiri,” tandasnya. (mun/lil)
Laporan lainnya, adanya badan usaha atau rekanan yang terus-menerus mendapatkan paket pekerjaan di PDAM melalui penunjukkan langsung, tanpa proses lelang. Hal itu dilakukan dengan memecah alokasi dana proyek menjadi lebih kecil, sehingga memungkinkan untuk dikerjakan tanpa lelang.
Pelaporan juga menyoroti adanya penyertaan modal senilai miliaran rupiah tahun 2013-2014 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Di mana indikasinya, dengan gelontoran dana banyak tetapi distribusi air di 33 ribu pelanggan PDAM tidak kunjung lancar dan kualitas airnya juga belum memenuhi standar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Grobogan Bangun Setya Pambudi mengatakan, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PDAM Grobogan terus dilakukan. Termasuk dengan laporan dari Inspektorat Setda Grobogan. ”Dalam menangani kasus ini, kami sudah memanggil tiga rekanan pemenang lelang dan tiga bendahara dari PDAM Grobogan,” terangnya.
Meski statusnya menjadi penyidikan, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. Sebab, masih dalam pemeriksaan oleh tim jaksa. Pemeriksaan saksi terus dilakukan meski dengan memanggil beberapa kali dari beberapa karyawan PDAM Grobogan. Jumlahnya ada sampai 10 orang yang sudah dimintai keterangan. ”Pemeriksaan terus dilakukan dengan memanggil saksi-saksi dari karyawan PDAM sendiri,” tandasnya. (mun/lil)
Berita Terbaru :
- Ahmad Luthfi Lepas Penerbangan Perdana Semarang–Karimunjawa
- Gubernur Jateng Diapresiasi Media Lewat Forum Rembug
- Dibully Soal Rob Sayung, Ahmad Luthfi Fokus Kinerja Jangka Pendek dan Panjang
- Warga Nigeria Jadi Penghuni Rutan Kebumen
- PSHT Kebumen Kukuhkan 238 Pendekar Baru
- Perbaikan Jembatan Weton Kulon Ditarget Selesai Akhir 2025
- Bupati Kebumen Tinjau Perbaikan Jalan, Tekankan Pentingnya Kualitas