• Berita Terkini

    Rabu, 09 Agustus 2017

    Mobil Ditarik Sepihak Oleh Leasing, Dokter di Kebumen ini Melawan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Merasa tak diperlakukan adil oleh pihak leasing yang menarik secara sepihak mobilnya, Agustin Diyah Hitta Sari (41), perempuan berprofesi dokter hewan yang tinggal di Desa Karangsari Kecamatan Kebumen memberikan perlawanan.

    Persoalan itu kemudian bergulir dan kini tengah ditangani Polres Kebumen.  Bahkan, Polres Kebumen kini mendalami kemungkinan dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus yang menimpa Hitta Sari.

    Kasus ini berawal ketika Hitta Sari bersama suaminya, Hasbulloh, membeli sebuah mobil Innova secara kredit pada sebuah finance ACC Purwokerto, Agustus 2013. Di tengah perjalanan, Hitta yang telah membayar 43 kali dari 60 angsuran, menunggak 2 bulan 26 hari.

    Saat itu, ujar Hitta, sebenarnya dia sudah berusaha mengajukan keringanan bahkan berencana melunasinya. Namun, yang kemudian dirasakan Hitta pihak leasing mempersulitnya. Bahkan, Hitta Sari mengaku mendapat intimidasi dan ancaman serta menuduhnya melakukan penggelapan.

    Yang bikin Hitta Sari tak terima, pihak leasing tak hanya mengirim debt collector bahkan membawa polisi, bahkan terdapat Kapolsek Klirong AKP Diyono. Hitta bahkan mengaku sempat diancam menggunakan senjata dan benda mirip pistol. Bahkan, Hitta mengungkapkan sempat diintimidasi selama 7 jam.

    Dan, puncaknya pihak leasing menarik sepihak mobil tersebut pada 27 Juni 2017 lalu.  Saat itu, menurut Hitta sari, dia dicegat di tengah jalan dan didatangi 9 orang terdiri dari 3 orang Debt Collector dari Purwoketo, 3 orang Debt Collector Kebumen, Ketua RT, Kadus  serta Kapolsek Klirong AKP Diyono.

    Setelah bernegosiasi, akhirnya Hitta setuju mobilnya diamankan di mapolsek Pejagoan.  Alih-alih aman, kata Hitta Sari, mobilnya malah diderek oleh pihak leasing disaksikan polisi. Di tengah keputusasaan, Hitta lantas menuliskan pengalaman pahitnya tersebut di media sosial facebook.

    Baca juga;
    (Doktor Khambali: Penyitaan Sepihak Oleh Leasing Melanggar Hukum)


    Keluhan Hitta ini kemudian direspons Jajaran Polres Kebumen.  Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti SSos, Selasa kemarin (8/8/2017) langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Baik untuk penarikan sepihak oleh pihak leasing, termasuk adanya kemungkinan ada anggota Polres Kebumen yang terlibat dan menyalahi prosedur dalam proses tersebut.

    Instruksi Kapolres lantas ditindaklanjuti oleh Kasatreskrim, AKP Khaliq Salis Himawan dengan menggelar rekonstruksi di Mapolsek Pejagoan, hari itu juga (8/8/2017). Jajaran Polres Kebumen melaksanakan rekontruksi mulai dari pencegatan kendaraan di jalan Sodor Kuwayuhan Pejagoan, di rumah Hisbulloh Bakri Karangsari, hingga rekontruksi semua kejadian tersebut. Rekontruksi dilaksanakan dengan lebih dari 100 adegan. AKP Diyono termasuk yang mengikuti rekonstruksi ini.

    Hingga semalam, Polres Kebumen juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.  Kapolres Kebumen melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi-saksi.

    Hasil penyelidikan sementara, penyidik  tidak melihat ada keterlibatan AKP Diyono dalam perkara itu.  Salah satunya, soal tudingan Hitta Sari yang menyebut AKP Diyono menerima uang Rp 500 ribu dalam proses terkait penarikan mobil Hitta Sari.

    Rekonstruksi juga menunjukkan tak ada bukti pihak Finance dan AKP Diyono mengintimidasi selama 7 jam seperti disebutkan Hitta Sari. "Yang terjadi sebenarnya, pelapor (Hitta Sari dan suaminya) meminta agar pihak Finance mendatangkan perangkat desa serta kepolisian dalam kasus ini. Selanjutnya pihak Finance menelpon anggota kami (AKP Diyono) serta mendatangkan perangkat desa seperti permintaan dari pelapor.  Kedatangan pihak Finace ke rumah Pelapor, dalam urusan angsuran kendarannya yang macet," jelas AKP Willy.

    Karena proses sedang berjalan, kata AKP Willy, Polisi belum menetapkan tersangka kasus ini. Meski begitu, AKP Willy menegaskan, Polres Kebumen akan melakukan penanganan kasus ini setransparan mungkin. Bila nanti  dalam perkembangannya ada anggota Polres yang terbukti bersalah, tetap akan diberikan sanksi tegas. "Sesuai instruksi Kapolres, kalau memang ada anggota yang bersalah, tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan. Masyarakat jangan khawatir penanganan perkara ini akan ditutup-tutupi," tegas Willy.

    Sementara itu, Kepada Ekspres, Kapolsek Klirong AKP Diyono mengatakan pihaknya memang diminta tolong oleh leasing untuk menjadi penengah pada pada kasus tersebut.  Namun tudingan bahwa pihaknya menerima uang Rp 500 ribu adalah tidak benar. “Demi Alloh saya tidak menerima uang tersebut,” tegasnya.

    Adapun kenapa pihaknya berada di lokasi tersebut karena memang dari leasing mengatakan, jika Hasbulloh meminta jika mediasi dengan menghadirkan jajaran perangkat desa dan jajaran kepolisian. Sedangkan pihak leasing yang kenal dengan AKP Diyono. “Pihak leasing kenalnya dengan saya, saya diminta untuk menjadi penengah,” jelasnya.

    Dalam rekontruksi yang dilaksanakan  Hitta sendiri memang mengakui bahwa pihaknya tidak menyerahkan uang tersebut secara kepada AKP Diyono. Kendati demikian kedatangan AKP Diyono di lokasi dan di rumahnya membuat anggapan bahwa terdapat anggota polisi yang menjadi bagian dari Debt Collector (DC). “Saya melihat ada anggota polisi, maka wajar jika kami mengira mereka bagian dari DC,” ujar perempuan berprofesi dokter hewan itu ditemui di sela-sela rekonstruksi.

    Sementara, Kepala Cabang ACC Purwokerto Abdul Aziz menyampaikan, penyitaan mobil telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur ACC. Hal ini karena pihak konsumen telah telah mengangsur selama tiga bulan. Dengan adanya hal itu maka ACC telah memberi Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali. Setelah itu diterbitkan SKP  dan dilakukan pencabutan.

    Dalam hal menghadapi hal tersebut sebenarnya pihak konsumen dapat melakukan beberapa hal yakni berkonsultasi dengan ACC untuk dicarikan jalan keluar. Adapun yang  jalan keluar yang ditawarkan diantaranya perpanjangan waktu kredit dengan jumlah angsuran lebih ringan. “Semua telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada,” ucapnya.

    Terpisah, Pakar Hukum Kabupaten Kebumen Dr Drs M Khambali SH MH mengatakan, tindakan leasing yang menarik sepihak mobil angsuran Hitta sari itu jelas tindakan yang keliru. Baik secara etik maupun hukum. Tindakan mengambil atau menyita mobil itu, menurut dia, malah masuk kategori perampasan. Karena debitur tidak nunggak, tidak macet. " Termasuk bila benar ada polisi ikut-ikutan dalam hal tersebut jelas tindakan yang keliru. Baik secara etik maupun hukum," tegasnya, Selasa malam (8/8/2017).

    Malah Khambali mendorong, Hitta Sari melaporkan kasus yang dialaminya itu kepada Mabes Polri atau gugat ke pengadilan. "Untuk oknum polisi bisa diadukan ke propam atau dilaporkan tindak pidana penggelapan yakni memindahtangankan barang yang dititipkan oleh Pak Hasbullah (suami Hitta Sari sebagai debitur)," katanya. (mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top