• Berita Terkini

    Rabu, 09 Agustus 2017

    Doktor Khambali: Penyitaan Sepihak Oleh Leasing Melanggar Hukum

    Dr Drs M Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Pakar Hukum Kabupaten Kebumen Dr Drs M Khambali SH MH berpendapat penyitaan mobil secara sepihak oleh leasing yang menimpa drh Agustin Diyah Hittasari atau biasa disapa Hitta Sari, merupakan bentuk pelanggaran hukum.

    Termasuk bila benar terbukti ada keterlibatan anggota Polisi terkait kasus itu, Khambali juga tidak bisa dibenarkan secara hukum.

    Dalam kasus Hitasari, kata Khambali, tidak ada yang bisa menyita mobil dimaksud, karena keinginan melunasi belum diselesaikan.  "Keinginan melunasi adalah hal debitur, dengan kewajiban membayar denda pelunasan lebih cepat," ujar Khambali saat dimintai tanggapan soal persoalan mobil ditarik leasing yang dialami Hitta Sari dan menjadi perbincangan hangat di Kebumen tersebut.

    "Biasanya di dalam perjanjian ada klausul yangg berbunyi jika mau melunasi lebih awal sebelum jatuh tempo berakhir debitur dikenai denda. Sekali lagi denda, bukan bunga. "

    "Justru bunganya kewajiban yang belum terbayar hapus jika dilunasi sebelum waktunya. Jadi bunga hapus, tapi dikenakan denda. Itu dengan asumsi bahwa (runutan kejadian )yang dikatakan Hitta Sari benar ," jelas pakar hukum yang sehari-hari Dosen di Universitas CokroAminoto Jogja tersebut.

    Tindakan mengambil atau menyita mobil itu padahal debitur sudah akan melunasi, malah masuk kategori perampasan karena debitur tidak nunggak atau macet. " Termasuk bila benar ada polisi ikut-ikutan dalam hal tersebut jelas tindakan yang keliru. Baik secara etik maupun hukum," tegasnya, Selasa malam (8/8/2017).

    Malah Khambali mendorong, Hitta Sari melaporkan kasus yang dialaminya itu kepada Mabes Polri atau gugat ke pengadilan. "Untuk oknum polisi bisa diadukan ke propam atau dilaporkan tindak pidana penggelapan yakni memindahtangankan barang yang dititipkan oleh Pak Hasbullah (suami Hitta Sari sebagai debitur)," katanya.

    Sementara itu, Hitta sari menuntut  aparat, dalam hal ini Polres Kebumen, serius menangani kasus yang dialaminya. Dr Hitta menegaskan tidak pernah meminta AKP Diyono turut hadir menyelesaikan persoalannya. Namun faktanya, AKP Diyono hadir di rumahnya dan kembali terlihat saat mobilnya diderek ketika proses penyitaan.

    Dan kemudian, Hittasari mengatakan, dia kehilangan mobil saat dititipkan di Mapolsek Pejagoan. Rangkaian fakta itu seharusnya bisa dipertanggungjawabkan oleh Polres Kebumen dan bukan mengalihkan kasus ini kepada soal keterlibatan Kapolsek Klirong, AKP Diyono semata. Atau bahkan menyebut AKP Diyono tidak terbukti dalam perkara yang dialaminya tersebut.

    "Propam Polda Jawa Tengah telah hadir di rumah kami. Jadi kami mohon Polres Kebumen tidak membuat bias kasus ini. Penekanan saya adalah mobil saya hilang saat dititipkan di Mapolsek Pejagoan, " tegas Hitta.

    Seperti diberitakan, Agustin Diyah Hitta Sari (41), perempuan berprofesi dokter hewan yang tinggal di Desa Karangsari Kecamatan Kebumen memberikan perlawanan akibat mendapat pengalaman pahit terkait pembelian mobil secara kredit.

    Gara-gara menunggak angsuran, mobil perempuan berprofesi dokter hewan itu ditarik pihak leasing secara sepihak. Sudah begitu, mobilnya kemudian "hilang" saat diamankan di Mapolsek Pejagoan.  Persoalan itu kemudian bergulir dan kini tengah ditangani Polres Kebumen.  Bahkan, Polres Kebumen kini mendalami kemungkinan dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus yang menimpa Hitta Sari yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam proses teresebut..(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top