KEBUMEN(kebumeneskpres.com)- Pemkab Kebumen mengajak warga dapat berperan serta dalam menjaga benda cagar budaya. Dalam rangka itu pula, Pemkab melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menggelar Sosialisasi Cagar Budaya dan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB)
Dua narasumber dihadirkan pada kegiatan yang digelar di Trio Azana Style Hotel, Kebumen, Rabu (30/4) tersebut. Mereka masing-masing Dr Ir Chusni Ansori MT yang merupakan Peneliti BRIN serta Ketua I TACB (Tim Ahli Cagar Budaya). Adapun narasumber kedua Teguh Hindarto, SSos M.Th, Sejarawan & anggota TACB
Dr Ir Chusni Ansori menyampaikan, benda cagar budaya dilindungi undang-undang. Yakni UU No. 11 Tahun 2010 dan Perda No. 10 Tahun 2024). UU ini meliputi penyelidikan, klasifikasi, rekomendasi dan penetapan ODCB menjadi CB, serta strategi pelestarian berbasis partisipasi masyarakat. "Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pelestarian cagar budaya," ujarnya
Lebih lanjut Chusni Ansori melanjutkan, ACB Kebumen terus memperkuat kiprah edukasi publik melalui kegiatan ekskavasi, lomba orasi budaya, pameran sejarah, serta mendorong pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah sebagai pilar pelestarian jangka panjang
"Dengan semangat “Sustainable, Cultured, Empowered”, Kebumen meneguhkan diri sebagai daerah yang tidak hanya kaya sejarah, tetapi juga berkomitmen menjaga dan merawatnya demi generasi mendatang," ujarnya.
Berita Terbaru :
- Retret Jateng Ditutup, Ahmad Luthfi Tekankan ASN Miliki Sense of Crisis
- Prambanan Mendhut Interhash 2026 Bakal Diikuti Ribuan Peserta
- Satu Jamaah Haji Asal Kebumen Tutup Usia
- Dorong RPJMD Disusun Lebih Terukur dan Sistematis, Imam Satibi Berikan 7 Rekomendasi
- Meminta-Minta Secara Paksa, Pria di Kebumen ini Diamankan Polisi
- Peradi Kebumen Cetak Advokat-advokat Tangguh dan Berintegritas
- Tugu Lawet (masih) Langganan Banjir saat Hujan Deras