KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen mendapat apresiasi dari Provinsi Jawa Tengah
Mereka baru saja mendapatkan penghargaan lomba penegakan Peraturan Daerah (Perda) tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2025.
Penghargaan diumumkan dan diberikan pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Satpol PP, Linmas, dan Damkar tingkat Provinsi Jawa Tengah, tahun 2025 yang digelar di Semarang, pada Kamis (15/05/25).
Pada kesempatan tersebut, Satpol PP Kebumen kembali meraih juara III lomba penegakan Perda tingkat Jawa Tengah. Piala dan piagam penghargaan diberikan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin kepada Asisten 1 Setda Kebumen Agung Pambudi mewakili Bupati Kebumen Lilis Nuryani.
Ditemui di kantornya, Jumat 16 Mei 2025, Kasatpol PP Kebumen Ira Puspitasari menyampaikan rasa syukur atas raihan yang diraih Satpol PP Kebumen. Pihaknya akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan Perda di Kabumen.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo mengatakan, sejauh ini Satpol PP Kebumen melakukan penindakan Perda Yustisi sebanyak 79 pelanggaran, dan non yustisi sebanyak 264 Objek Penegakan (Meliputi Sosialisasi, Pengawasan, Penindakan Administratif).
"Dalam penegakan Perda utamanya dalam razia miras, jumlah barang bukti yang sudah berhasil disita pada 2024 sebanyak 5.989 botol, 7 toples, 5 plastik, 2 galon, 6 botol minol kosong dan 2,5 jeligen minuman beralkohol," ujar Juni.
Salah satu yang paling besar kata Juni, adalah berhasil mengamankan dua gudang miras di wilayah timur Kebumen dengan mengamankan 4.000 miras atau hampir satu truk. Kemudian mengamankan gudang miras di Kota Kebumen yang dijadikan pemasok di wilayah kota.
"Gudang-gudang miras yang berhasil kita amankan itu dijadikan sebagai tempat pemasok peredaran miras di Kebumen. Itu pernah kita amankan di wilayah Mirit dan Kota Kebumen," ujar Juni.
Tidak hanya itu, Satpol PP Kebumen kata Juni juga berhasil mengamankan satu mobil box yang sedang melintas ke Kota Kebumen dengan membawa minuman keras dari Banyumas. Minuman beralkohol itu juga akan diedarkan di Kebumen.
Juni menyampaikan, dari hasil sitaan itu, semua sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Kebumen, dan setelah ada putusan resmi, barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan. Pada 2025 ini, pihaknya masih terus melakukan penegakan Perda dengan merazia miras dan penyakit masyarakat lainnya.
Berita Terbaru :
- Retret Jateng Ditutup, Ahmad Luthfi Tekankan ASN Miliki Sense of Crisis
- Prambanan Mendhut Interhash 2026 Bakal Diikuti Ribuan Peserta
- Satu Jamaah Haji Asal Kebumen Tutup Usia
- Dorong RPJMD Disusun Lebih Terukur dan Sistematis, Imam Satibi Berikan 7 Rekomendasi
- Meminta-Minta Secara Paksa, Pria di Kebumen ini Diamankan Polisi
- Peradi Kebumen Cetak Advokat-advokat Tangguh dan Berintegritas
- Tugu Lawet (masih) Langganan Banjir saat Hujan Deras