Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Penganiayaan, Pria Dilaporkan Polisi


KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Polres Kebumen terus menyatakan "perang" terhadap aksi premanisme dan kekerasan. Terbaru, Polres Kebumen menangani kekerasan yang terjadi di Kecamatan Buluspesantren.


Dalam hal ini,  polisi menetapkan TU (66) warga Desa Ayamputih Kecamatan Buluspesantren sebagai tersangka tindak penganiayaan terhadap YA (27) warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong


Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsyuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah atau gudang milik warga bernama Tumino yang berada di Dukuh Truntung, Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren.

Saat itu, pelaku menendang pinggang korban, kemudian memukul kepala bagian samping kiri hingga korban terjatuh dan menangis. Tak hanya itu, pelaku juga menyiram korban dengan air dari botol Aqua.



Peristiwa ini kemudian ditangani kepolisian setelah RA (55), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong melapor. Terhadap kasus ini, Polres Kebumen telah melakukan berbagai tindakan kepolisian antara lain melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, menyita barang bukti, memeriksa para saksi, dan memeriksa pelaku. 


"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ini juga sebagai bentuk komitmen Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) dalam mendukung Operasi Penertiban Premanisme yang digelar Polri secara nasional guna menjaga stabilitas dan kemajuan ekonomi negara," ujar Kompol Faris Budiman.(cah)



Berita Terbaru :