KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Warga Kebumen rupanya cukup responsif dengan adanya program kanal Lapor Cepat Bupati. Sejumlah persoalan diadukan. Bila sebelumnya warga mengeluhkan kurangnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), persoalan juru parkir liar pun dikeluhkan
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten, Puguh Supriyanto tidak menampik hal tersebut. Dan, Puguh menyampaikan pihaknya cukup kesulitan melakukan penertiban karena terkendala kewenangan.
Ia menjelaskan, munculnya fenomena juru parkir liar ketika muncul tempat-tempat baru yang mengundang banyak orang untuk datang dan membutuhkan lahan parkir. Maka bagi juru parkir hal ini dipandang sebagai sebuah potensi untuk munculnya lahan parkir baru.
Untuk model begini, kewenangan parkir sepenuhnya milik toko tersebut. Artinya parkiran yang berada di lahan milik toko - seperti halaman toko, misalnya- kewenangan parkir ada dipemilik toko. Artinya, Disperkimhub tak punya kewenangan melakukan penertiban
"Biasanya terkadang jika ada juru parkir yang berada di tepi jalan, kemudian di toko tersebut juga ramai kendaraan maka ikut diparkir juga, padahal sebenarnya kita hanya mengurusi yang ada di tepi jalan," ujar Puguh saat jumpa pers di Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen, Kamis (8/5/25).
Puguh mengingatkan, bahwa terkadang bukan hanya juru parkir yang melanggar, tapi masyarakat juga banyak yang melanggar dengan parkir sembarangan di tepi jalan. Jika kebiasaan ini terus dilakukan maka otomatis, juru parkir liar pun akan bermunculan.
"Contoh di Jalan merdeka, alun-alun itu di tepi jalan kan nggak boleh untuk parkir yang di samping kapal Mendoan depan Kantor Setda. Lalu sepanjang tepi jalan Masjid Kauman jalan sisi barat alun-alun tidak boleh buat parkir," ujar Puguh.
Tapi masih banyak masyarakat yang parkir di situ, sehingga akhirnya pun muncul para juru parkir liar. "Jadi yang parkir melanggar, juru parkirnya juga melanggar," tambahnya
Puguh menyebut, pihaknya sudah berulang kali melakukan pembinaan terhadap para juru parkir liar. Namun tetap saja mereka masih kembali lagi beroperasi. Ia mengaku tidak punya kewenangan untuk menindak juru parkir liar karena kewenangan itu ada di Satpol PP sebagai penegak Perda.
Jika ditemui adanya juru parkir liar, kata Puguh, masyarakat tidak ada kewajiban untuk membayar parkir. Ia berharap ini menjad kesadaran bersama kepada seluruh masyarakat agar tidak parkir sembarangan sehingga memicu adanya parkir liar.
Berita Terbaru :
- Retret Jateng Ditutup, Ahmad Luthfi Tekankan ASN Miliki Sense of Crisis
- Prambanan Mendhut Interhash 2026 Bakal Diikuti Ribuan Peserta
- Satu Jamaah Haji Asal Kebumen Tutup Usia
- Dorong RPJMD Disusun Lebih Terukur dan Sistematis, Imam Satibi Berikan 7 Rekomendasi
- Meminta-Minta Secara Paksa, Pria di Kebumen ini Diamankan Polisi
- Peradi Kebumen Cetak Advokat-advokat Tangguh dan Berintegritas
- Tugu Lawet (masih) Langganan Banjir saat Hujan Deras