• Berita Terkini



    Selasa, 28 September 2021

    Perangkat Desa Datangi Kejaksaan Kebumen, Pertanyakan Kasus Kades Sitiadi


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kebumen, Senin (27/9/2021).


    Audiensi PAPDESI dan PPDI dilaksanakan di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kebumen. Mereka ditemui oleh Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Budi Setyawan. Dalam audiensi hadir dari PAPDESI yakni Ketua PAPDESI Sri Budi Murnianto, Suramin dan Faiq Hasan. Sedangkan dari PPDI diwakili Suryanto dan Agus Wahyudi.


    Silaturahmi tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti pertemuan antara PAPDESI dan PPDI Kebumen. Ini tentang pencermatan beberapa kasus yang menimpa beberapa desa. PAPDESI dan PPDI  berharap ada solusi dari persoalan-persoalan terjadi di desa-desa. 


    Adapun beberapa persoalan tersebut seperti pungutan dan aturan-aturan desa atau regulasi desa terkait dengan perbub atau lain-lain. Dengan demikian meskipun kepala desa maupun perangkat desa memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda-beda, namun tidak lagi memiliki rasa ketakutan saat menjalankan tugasnya. Mereka juga memohon adanya pembinaan dari Kejaksaan. “Semoga desa dapat bekerja sama dengan Kejaksaan dan para penegak hukum lainnya,” tutur Suramin. 


    Di kesempatan yang sama, Sri Budi Murnianto juga sempat menyinggung perkara Kades Sitiadi Kecamatan Puring Paryudi yang tersandung persoalan hukum.

    Sri Budi Murnianto meminta,  aparat dapat cermat melihat kasus ini. "Jika dugaan tersebut (pelanggaran hukum) memang benar, tentunya aparat penegak hukum silahkan untuk memproses secara hukum. Namun kalau perkara itu terkait adanya politik, mohon supaya ditindaklanjuti dan dikaji ulang," ujar dia seraya berharap pertemuan kemarin  membawa kabar segar bagi Pengurus PAPDESI dan PPDI Kebumen

    Kasi Intel Faisal Cesario Arapenta menanggapi terkait masalah yang ada di desa menjelaskan  Kepala Desa dan Perangkat Desa harus benar-benar mempelajari masalah terkait undang-undang dan aturan yang ada.  Jangan sampai malah justru tidak paham undang-undang dan aturan yang ada. “Kepala desa harus paham aturan yang ada. Ini sangat penting dalam memimpin masyarakat,” jelasnya.


    Disampaikannya, Kejaksaan juga akan melakukan penyuluhan terkait Undang-undang Desa. Dari Kejaksaan akan datang ke desa-desa untuk memberikan penyuluhan kepada Kepala Desa dan Perangkatnya. Tentunya ini dilaksanakan dengan terlebih dulu meminta  ijin dari Inspektorat dan Dispermades.  Adapun Perbub atau aturan yang lain kalau telah disahkan dan disosialisasikan maka siapapun dianggap tahu. Untuk itu kades dan perangkat desa harus mempelajari aturan tersebut. “Untuk kades dan perangkat desa dilarang menerima apapun yang ada kaitannya dengan jabatan,” tegasnya.


    Sementara itu Kasi Pidsus Budi Setyawan menyampaikan terkait dengan perkara Kades Paryudi Kejaksaan sendiri belum menerima berkas dari Polres. Jaksa Penuntut Umum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Kebumen. Ini melalui surat Nomor: B-57/VIII/Res.1.24/2021/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2021 dengan Tersangka Paryudi selaku Kepala Desa Sitiadi Kecamatan Puring. 


    Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan sangkaaan melanggar Pasal 12 Huruf e atau 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


    Atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tersebut, lanjut Budi, Kejaksaan Negeri Kebumen telah menunjuk Tim Jaksa Peneliti bekas perkara (P-16). Ini yang dikoordinir oleh Budi Setyawan SH  MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen. Adapun Tim Jaksa Peneliti Berkas perkara antara lain Budi Setyawan SH MH, Himawan Setianto SH MH, Beni Prihatmo SH dan Alfian Listya Kurniawan SH.


    “Kami saat ini belum menerima berkas perkara dimaksud dan saat ini masih nunggu pengiriman berkas perkara tersebut dari Polres Kebumen. Untuk kasus posisi dan lain sebagainya kami belum bisa memberikan tanggapan dan  informasi lebih lanjut lainnya karena kami belum menerima berkas perkaranya,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :