![]() |
IMAM/EKSPRES |
Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar saat gelar perkara kasus tersebut di halaman Mapolres setempat, Selasa (7/8/2018). “Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 204 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta,” kata Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yakni Potongan kayu Kalisana berukuran panjang satu meter, potongan pipa besi berukuran pajang empat puluh centimeter, kaos lengan pendek warna abu-abu dan celana pendek warna coklat. “Tersangka kini diamankan di Polres Kebumen,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito.
Kejadian sendiri, jelas AKP Aji Darmawan, terjadi di rumah tersangka dan korban, RT 2 RW 2 Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor, Senin siang (6/8/2018). Berawal saat tersangka menonton televisi sekitar pukul 13.30 WIB. Kala itu istri korban yang juga merupakan ibu kandung tersangka, Surati (54) pulang dari pasar dan melihat anaknya sedang menonton televisi. Surati kemudian berbicara dengan Sarpin di luar rumah. Merasa terganggu karena berisik, Hendro akhirnya membentak.
Setelah itu tersangka pun keluar rumah dan kemudian ditegur oleh Sarpin. Akibat bentakan yang disampaikan oleh tersangka, Sarpin pun emosi. Dia lantas mengambil potongan pipa besi yang ada di dapur. Pada saat yang hampir bersamaan tersangka mengambil potongan Kayu Kalisana yang disiapkan untuk kayu bakar.
Oleh Sarpin pipa besi digunakan untuk memukul tersangka dan mengenai jari tangan sebelah kiri hingga terluka. Selanjutnya, tersangka memukul Sarpin menggunakan potongan kayu dan mengenai bagian kepala belakang. Akibat pukulan tersebut, korban pun jatuh dan tak sadarkan diri. Hingga kemudian korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat, Selasa (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB.(mam)
Kejadian sendiri, jelas AKP Aji Darmawan, terjadi di rumah tersangka dan korban, RT 2 RW 2 Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor, Senin siang (6/8/2018). Berawal saat tersangka menonton televisi sekitar pukul 13.30 WIB. Kala itu istri korban yang juga merupakan ibu kandung tersangka, Surati (54) pulang dari pasar dan melihat anaknya sedang menonton televisi. Surati kemudian berbicara dengan Sarpin di luar rumah. Merasa terganggu karena berisik, Hendro akhirnya membentak.
Setelah itu tersangka pun keluar rumah dan kemudian ditegur oleh Sarpin. Akibat bentakan yang disampaikan oleh tersangka, Sarpin pun emosi. Dia lantas mengambil potongan pipa besi yang ada di dapur. Pada saat yang hampir bersamaan tersangka mengambil potongan Kayu Kalisana yang disiapkan untuk kayu bakar.
Oleh Sarpin pipa besi digunakan untuk memukul tersangka dan mengenai jari tangan sebelah kiri hingga terluka. Selanjutnya, tersangka memukul Sarpin menggunakan potongan kayu dan mengenai bagian kepala belakang. Akibat pukulan tersebut, korban pun jatuh dan tak sadarkan diri. Hingga kemudian korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gombong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat, Selasa (7/8) sekitar pukul 10.00 WIB.(mam)
Berita Terbaru :
- Hendak Tawuran, Belasan Remaja Kebumen Diamankan, Sajam Disita
- Polres Kebumen Tangkap Warga Banyumas Terkait Narkoba
- Tabur Bunga di Laut Warnai Peringatan HUT Bhayangkara Polres Kebumen
- Bumdesma Bodronolo Gelar Musyawarah Pertanggungjawaban Tahun 2024
- Klien Dibebaskan Usul Kapolri Mutasi Penyidik Ke Daerah 3T
- Ikuti Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli, Bapas Semarang Siap Sambut KUHP Baru
- Lomba Perpustakan Desa/Kelurahan Kebumen Digelar, Inilah Pemenangnya