![]() |
SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Hadir pada rapat paripurna, Pj Bupati M Arief Irwanto, sejumlah anggota DPRD, Sekda Adi Pandoyo, serta pimpinan SKPD dan Camat di jajaran Pemkab Kebumen.
Dua pansus yang menyampaikan laporannya itu bekerja setelah mendapatkan usulan draft Raperda dari Eksekutif pada 2015 lalu. Namun, Pansus baru menyelesaikan pembahasannya pada awal 2016 ini.
Pansus yang menyampaikan laporannya pertama yaitu Pansus I pembahas Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Melalui juru bicaranya, Agus Hamim, pansus menilai Kabupaten Kebumen layak memiliki Perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Yang menjadi alasannya, diantaranya jumlah penduduk yang mencapai 1,3 juta jiwa ditambah lagi dengan berdirinya gedung-gedung baru. "Pasar-pasar baru yang tengah dibangun, juga bermunculannya hotel-hotel baru, maka sudah layak dan seharusnya kita memiliki perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," kata Agus Hamim, membacakan laporannya.
Setelah ditetapkan menjadi perda, kata Agus Hamim, nantinya akan ada SKPD yang diberi tugas dan tanggung jawab mengeluarkan standar kelayakan dan sertifikasi. Pansus I juga berharap pengembangan kecakapan dan kemampuan personel di BPBD dalam kesiapan penanggulangan bahaya kebakaran.
Sementara laporan Pansus II pembahas Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji dibacakan juru bicara Ermi Kristanti. Ermi mengungkapkan, penyelenggaraan ibadah haji yang diatur dalam raperda meliputi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di daerah. Selanjutnya, pelayanan transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi, dan pelayanan transportasi jemaah haji dari debarkasi ke daerah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 13/2008 pasal 35, yang menyatakan bahwa transportasi jemaah haji menjadi tanggungjawab pemerintah daerah masing-masing calon jemaah haji. Yang kebijaknnya ditetapkan dengan peraturan daerah. Disamping transportasi, yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, termasuk juga biaya pelayanan bagasi, konsumsi jemaah haji dan biaya operasional lainnya seperti pengepakan dan pengangkutan kopor.(ori)
Pansus yang menyampaikan laporannya pertama yaitu Pansus I pembahas Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Melalui juru bicaranya, Agus Hamim, pansus menilai Kabupaten Kebumen layak memiliki Perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Yang menjadi alasannya, diantaranya jumlah penduduk yang mencapai 1,3 juta jiwa ditambah lagi dengan berdirinya gedung-gedung baru. "Pasar-pasar baru yang tengah dibangun, juga bermunculannya hotel-hotel baru, maka sudah layak dan seharusnya kita memiliki perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," kata Agus Hamim, membacakan laporannya.
Setelah ditetapkan menjadi perda, kata Agus Hamim, nantinya akan ada SKPD yang diberi tugas dan tanggung jawab mengeluarkan standar kelayakan dan sertifikasi. Pansus I juga berharap pengembangan kecakapan dan kemampuan personel di BPBD dalam kesiapan penanggulangan bahaya kebakaran.
Sementara laporan Pansus II pembahas Raperda Penyelenggaraan Ibadah Haji dibacakan juru bicara Ermi Kristanti. Ermi mengungkapkan, penyelenggaraan ibadah haji yang diatur dalam raperda meliputi pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di daerah. Selanjutnya, pelayanan transportasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi, dan pelayanan transportasi jemaah haji dari debarkasi ke daerah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Nomor 13/2008 pasal 35, yang menyatakan bahwa transportasi jemaah haji menjadi tanggungjawab pemerintah daerah masing-masing calon jemaah haji. Yang kebijaknnya ditetapkan dengan peraturan daerah. Disamping transportasi, yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, termasuk juga biaya pelayanan bagasi, konsumsi jemaah haji dan biaya operasional lainnya seperti pengepakan dan pengangkutan kopor.(ori)
Berita Terbaru :
- 11 SSB Ikuti Festival Sepak Bola Nanjung 105 Cup 2025
- "Orongan", Ciri Khas Layangan asal Kabupaten Kebumen
- Kades di Kebumen Sebut SDM Jadi Kendala Program Koperasi Merah Putih
- Longsor Putus Akses Jalan di Alian, Puluhan KK Terisolir
- Jalur Padat dan Rawan Laka Gemeksekti Dipasangi Kaca Cembung
- Tambang Ilegal di Buayan, Pemda Kebumen Diminta Tidak Lakukan Upaya Represif
- Penerapan Jam Malam bagi Remaja Kebumen Dinilai tak Efektif