• Berita Terkini



    Sabtu, 12 September 2015

    Besuk Napi "Sangu" Sabu, Bondan Ditangkap

    PEKALONGAN - Bondan Wisnu Saputro (20), warga Jalan Apollo gang Satelit, Kelurahan Kandang Panjang, Pekalongan Utara, diamankan petugas Lapas Kelas IIA Pekalongan, Jumat (11/9), sebelum akhirnya diserahkan ke anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota.

    Pasalnya, pemuda yang sehari-harinya jualan balon itu diduga hendak menyelundupkan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram untuk narapidana (napi) Lapas Pekalongan.

    Beruntung, berkat kejelian petugas Lapas setempat, upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas itu berhasil digagalkan. Petugas menggeledah barang bawaan pemuda yang hendak membesuk seorang napi kasus narkoba, kemarin sekira pukul 10.00.

    Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Suprapto, menjelaskan pengungkapan berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Lapas setempat terhadap barang bawaan tiap pembesuk, sesuai protap.

    Demikian pula yang dilakukan terhadap pembesuk bernama Bondan. "Sudah protap kita untuk menggeledah semua barang yang dibawa masuk ke dalam lapas," ungkapnya.
    Kepada petugas, Bondan mengatakan hendak membesuk seorang napi yang bernama Miftah Kirom, dan akan menyerahkan kepada napi tersebut satu kantong plastik berisi satu sabun mandi, satu sabun cuci, satu botol shampo, dan sebungkus rokok.
    Salah seorang petugas bernama Dono Susianto yang menggeledah mulai curiga, karena mendapati segel plastik botol shampo sudah tidak ada. Setelah tutup botol shampo dibuka, diintip dalamnya, terlihat ada sebuah barang mencurigakan.

    Lalu, petugas membelah botol shampo itu menggunakan cutter. Ternyata di dalam botok itu ada satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik kecil. "Akhirnya pembesuk tersebut kita periksa dan kita amankan, berikut barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut," bebernya.

    Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan barang haram tersebut merupakan pesanan seorang napi narkoba bernama Sofyan Norma S yang menghuni kamar nomor 58 Blok 4
    Sofyan lalu memerintahkan seorang napi lainnya, Miftah Kirom (napi narkoba penghuni kamar no 49 Blok 5) untuk menemui si pembesuk. "Ini masih akan dikembangkan lagi. Selanjutnya ketiga orang ini berikut barang buktinya kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota," imbuh Suprapto.

    Sementara, si pembesuk, Bondan, mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh seseorang bernama Gombloh untuk menyerahkan barang-barang itu ke Miftah.
    Dia menyatakan tak tahu menahu kalau ternyata di dalam botol shampo itu ada sabu-sabu. "Saya kira isinya cuma sabun, shampo, rokok. Nggak tahu kalau ternyata ada narkobanya," katanya.

    Bondan juga mengaku tak kenal dengan Miftah, napi yang akan dibesuknya. "Saya hanya dimintai tolong sama Gombloh. Saya ketemu Gombloh tadi malam, waktu dia lewat depan gang rumah saya. Kami berdua ngobrol, lalu dia minta tolong untuk menyerahkan barang-barang itu ke napi Lapas Pekalongan yang namanya Miftah," akunya.
    "Alasannya, karena rumah dia jauh, sedangkan rumah saya dekat dengan Lapas Pekalongan. Dia ngasih uang Rp50 ribu ke saya sebagai upah. Saya gak kenal Miftah," tuturnya.

    Dia menambahkan, kenal dengan Gombloh karena biasa ketemu di Alun-Alun Batang. Mereka sama-sama pedagang. "Saya jualan balon, kalau Gombloh jualan tahu Sumedang," imbuh Bondan.

    Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Res Narkoba, AKP Junaedi, menyatakan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut kasus tersebut. (way)

    Berita Terbaru :