Sabtu, 12 September 2015

Kejari Kudus Belum Temukan Kerugian Negara Pada Pembangunan Taman Krida

KUDUS – Laporan terkait penggunaan anggaran pembangunan fasilitas Taman Krida, dari kejaksaan negeri (Kejari) Kudus, sementara ini dianggap, hanya kesalahan administrasi dan belum ada penemuan kerugian negara. Jadi, selanjutnya belum bisa diproses.

Kepala Kejari Hasran Harahap mengatakan, jika kerugian negara belum ditemukan, maka kasusnya belum bisa dilanjutkan ke penyelidikan . Sehingga, prosesnya sekarang tetap menunggu apakah ditemukan atau tidak.

”Kalau memang tidak ditemukan kerugian negara, maka kasusnya tidak bisa kami lanjutkan. Karena, tidak ada yang dirugikan,” terangnya.

Seperti kasus sebelumnya, terkait dengan festival pembuatna film antara rekanan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Laporannya tidak bisa dilanjutkan, karena pihak dari dinas belum membayar, dan tidak ada kerugian negara.

”Ada kasus yang ujungnya tidak menimbulkan kerugian negara, kami tidak bisa memprosesnya lagi. Kami juga sudah memanggil pihak rekanan, dan mereka hanya meminta untuk bisa dibayar,” ungkapnnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus sering kali mendapatkan laporan beberapa kasus yang tidak bisa dilanjutkan. Hal ini dikarenakan, data yang dimasukkan tidak akurat atau setelah dilakukan penyelidikan tidak ditemukan kerugian negara.

Kepala Kejari Kudus Hasran Harahap mengatakan, masyarakat silahkan melapor, jika benar-benar ada penemuan penyimpangan yang dianggap itu suatu tindakan korupsi. Namun, laporan tidak asal masuk, harus ada bukti yang kuat.

”Contohnya, bukti administrasi dan penggunaan anggaran, pelaksanaannya dilapangan seperti apa, ada wujudnya atau tidak, hanya sekadar laporan diatas kertas tapi barangnya tidak ada atau lain sebagainya. Jangan hanya asal lapor,” tegasnya.
Hasran juga menjelaskan, kejari tidak hanya urusan mengorek kasus dugaan tindak pidana, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di instansi pemerintah maupun rekanan pihak swasta. Tapi, upaya pencegahan dibanding penindakan.


”Kami bisa melakukan pendampingan, misal pengerjaan proyek diinstansi pemerintah maupun swasta. Tapi, bukan menjadi jaminan semua proyek bisa berjalan dengan baik. Kalau,  masih ada ditemukan penyelewengan, tetap kami tindak lanjuti,” ujarnya.

”Sudah ada dua instansi yang kami damping yakni Dinas Bina Marga Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Perdagangan Pengelolaan Pasar,” terangnya.
Ditambahkan, sudah ada pendampingan dari kejari, tapi masih melakukan praktek korupsi berarti mereka keterlaluan. Hasran mengatakan, tetap ada proses dan usut tuntas. Pendampingan ini ditegaskan bukan jaminan bisa bersih, sifatnya hanya mencegah tindak penyelewengan yang bisa mengarah ke korupsi.
Ditempat terpisah, lembaga swadata masyarakat (LSM) M-Pur Slamet Mahmudi mengatakan, terkait kasus pembangunan fasilitas Taman Krida dinilai sengaja tidak diupayakan prosesnya.

”Kami sudah pernah menayakan ke kejari, prosesnya sampai sejauh mana, dan diterangkan bahwa kasus tersebut belum bisa diproses karena belum ada kerugian negara. Seharusnya, pihak kejari bisa mengundang badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) tapi sampai sekarang belum jelas kelanjutannya, dan terkesan sengaja dihentikan,” jelasnya.

Mahmudi juga mengatakan, kejari pernah memberikan keterangan bahwa dilaporan badan pemeriksa keuangan (BPK) dinilai tidak ada kesalahan peruntukan pembangunan fasilitas Taman Krida.

”Kami tetap akan kawal terus kasus tersebut, dan secara periodik kami mendatangi kejari untuk meminta penjelasan dan perkembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ditambahkan, kejari juga sekarang ini bisa menjadi pendamping pelaksanaan proyek, dengan alasan 75 persen mencegah terjadinya tindak korupsi. Mahmudi menambahkan, justru ini menjadi tameng para instansi pemerintah maupun swasta, agar dimata masyarakat pelaksanaan proyeknya bersih. (san)



Berita Terbaru :