• Berita Terkini



    Minggu, 09 Agustus 2015

    Kebijakan Soal Bansos Minta Ditinjau Ulang

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Pemerintah diminta mempertimbangkan kembali aturan mengenai bantuan sosial yang mensyaratkan penerima harus berbadan hukum. Aturan tersebut dinilai menyulitkan bagi para calon penerima bantuan yang lemah dari sisi keuangan.

    "Padahal banyak diantara mereka yang seharusnya pantas mendapat bantuan. Namun karena adanya aturan penerima bantuan harus berbadan hukum, mereka justru luput dari bantuan," kata Anggota Komisi IV DPR RI Taufik R Abdullah, baru-baru ini.
    Politisi PKB asal Banjarnegara itupun meminta, pemerintah dapat meninjau kembali aturan tersebut. Dengan harapan subtansi dari pemberian bantuan untuk membantu mereka yang membutuhkan tercapai. "Kami berharap pemerintah membuat kebijakan afirmatif agar mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat tercover," katanya kepada kebumenekspres.com, baru lalu.

    Anggota DPRD Kebumen, Ir Miftahul Ulum mendukung pemikiran Taufik Abdullah. Sepanjang pengalamannya menjadi anggota dewan di Kebumen, Miftah menjumpai banyak kelompok masyarakat yang seharusnya layak, justru luput dari bantuan. "Kalau saya lebih ekstrim, aturan (soal penerima bantuan harus berbadan hukum) ditiadakan saja." kata pria yang akrab disapa Miftah tersebut.

    Sebelumnya, Taufiq R Abdullah telah memberikan bantuan berupa hand traktor kepada sejumlah gabungan kelompok tani di Kebumen. Dia mengatakan, bantuan itu merupakan bantuan aspirasi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dia berharap, agar bantuan dipergunakan dengan baik dan digunakan tidak hanya untuk anggota Gapoktan yang menerima bantuan tersebut tapi juga petani lainnya jika membutuhkan untuk dibantu. Ia mengingatkan bahwa Alsintan ini  diberikan bukan atas nama pribadi tapi untuk Gapoktan.   "Saya harap bantuan ini dapat memberikan gairah kepada petani untuk lebih bersemangat lagi," harap anggota DPR RI Dapil Jateng VII (Kebumen) tersebut. (cah)

    Berita Terbaru :