• Berita Terkini

    Kamis, 11 Mei 2023

    Awal 2023, ETLE Polres Kebumen Rekam 2.654 Pelanggaran Lalu-lintas


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, Polres Kebumen telah memasang  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun demikian, hingga saat ini, keberadaan ETLE tersebut sepertinya belum membuat kesadaran warga tertib berlalu lintas memenuhi harapan


    Setidaknya, terlihat dari masih cukup tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kebumen. 


    Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, rekap pelanggaran yang dilakukan Sat Lantas sejak bulan Januari hingga April 2023 mencapai 2.654 pelanggaran dan 16.775 teguran.


    "Angka tersebut masih terbilang tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas," jelas AKP Heru, Kamis (11/5/2023)


    Di sisi lain, Kasat Lantas Polres AKP Tejo Suwono mengungkapkan, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di Kebumen, serta pada kamera petugas melalui aplikasi ETLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap personel. 


    Sehingga menurut AKP Tejo, masyarakat jika melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan.  "Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya," pungkas AKP Tejo.


    AKP Tejo menyampaikan, warga yang tercapture kamera ETLE, petugas Sat Lantas akan melakukan verifikasi data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.  Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan. 


    "Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0813-8901-8228. Atau bisa datang ke Sat Lantas Polres Kebumen di Loket ETLE Nasional  Presisi di Mertokondo," jelas AKP Tejo.

    Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

    Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

    "Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan. Jangan mengklik dokumen yang disertakan karena itu merupakan modus penipuan baru dan berisiko menguras rekening," tegas AKP Tejo.(win/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top