• Berita Terkini

    Selasa, 17 Januari 2023

    Pemkab Kebumen Musnahkan Puluhan Ribu KTP Rusak


    KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Pemkab Kebumen, khususnya Dinas Dukcapil, memusnahkan  36 ribu lebih e-KTP tidak valid atau cacat. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan e-KTP


    Kepala Dinas Dukcapil Kebumen Anna Ratnawati, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemusnahan e-KTP tidak valid didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyimpanan dan pengamanan Blangko e-KTP, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan e-KTP invalid.

    "Jadi sesuai Peraturan Mendagri (Red) kita sudah memusnahkan sebanyak 36 ribu e-KTP invalid melalui mesin pelebur yang sudah disiapkan di kantor. Ini dilakukan mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP invalid untuk kepentingan yang tidak dibenarkan," ujar Anna dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023)


    Pengumpulan e-KTP invalid, masih ujar dia, disebabkan atau bersumber dari KTP rusak (gagal cetak), gagal encode, atau ada perubahan elemen data dalam proses pelayanan. Misalnya, perubahan status dari belum kawin menjadi sudah kawin, atau permindahan tempat tinggal.

    "Sumbernya dari gagal cetak, kemudian ada yang berubah status jadi kawin, perubahan tempat tinggal, pindah dari kabupaten lain, atau kecamatan lain, otomatis mereka datang ke Dukcapil, KTP yang lama kita tarik. Ini yang kemudian kita musnahkan," terang Anna.

    Anna memastikan pemusnahan e-KTP invalid tidak ada pihak yang dirugikan. Pasalnya, pemusnahan ini dilaksanakan sesuai prosedur. "Karena ini merupakan hasil pelayanan, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Kita juga punya berita acaranya. Jadi tata aturannya ada," tambah Anna.

    Lebih lanjut, Anna menyatakan bahwa pemusnahan e-KTP invalid akan terus diadakan, karena produk e-KTP in valid akan terus ada, seiring masih adanya layanan. Dalam sehari saja, Dukcapil hampir mencetak 500 e-KTP baik baru, maupun pembaharuan data.

    "e-KTP invalid ini pasti akan terus ada ya, jadi otomatis pemusnahan e-KTP inivalid juga akan terus diadakan. Dengan adanya pemusnahan ini justru untuk menghindari menyalahgunaan data oleh orang-orang yang tidak tanggung jawab," tandasnya. (fur)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top