• Berita Terkini

    Rabu, 21 Oktober 2020

    Mancing Ikan, Warga Puring ini Dibui Gara-gara Motor


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Ada-ada saja ulah DA (42). Pria yang gemar memancing itu tak hanya bawa ikan saat pulang ke rumah. Pria warga Desa Bumirejo Kecamatan Puring itu malah membawa pulang sepeda motor.

    Usut punya usut, sepeda motor itu barang curian. Sudah begitu, korban alias pemilik motor, BU (31) yang tak lain tetangganya sendiri. Untunglah, aksi tak terpuji DA ini tercium aparat yang kemudian membekuk DA yang kini berstatus tersangka.


    Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pencurian terjadi pada hari Senin (14/9) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban.  "Tersangka melihat sepeda motor korban r Honda Supra x 125 terparkir di depan rumah. Selanjutnya melihat situasi aman, sepeda motor tersebut diambil," jelas AKBP Rudy, Rabu (21/10).


    Pencurian bermula saat tersangka pulang dari memancing ikan dan melintas rumah korban. Selanjutnya niat mencuri muncul saat melihat sepeda motor terparkir tanpa dikunci stang dengan posisi kunci menggantung. "Hal tersebut memudahkan tersangka menguasi kendaraan milik korban," kata AKBP Rudy.


    Sudah sangat sering sekali pencurian terjadi karena diawali lalainya korban. Anggapan selalu aman dan tidak mungkin terjadi pencurian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.  Pencurian itu diketahui korban saat akan melaksanakan shalat subuh. Bangun tidur ia terperanjat melihat sepeda motornya hilang.


    Pengakuan tersangka, ia mencuri sepeda motor karena himpitan ekonomi. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual secara online. Untuk mengelabui korban, sepeda motor diungsikan kepada salah seorang warga Puring.  "Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.

    Namun belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring.  Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti pada hari  Sabtu (10/10) sekitar pukul 09.00 Wib, sesaat setelah memposting sepeda motor itu untuk dijual. 

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (win)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top