• Berita Terkini

    Kamis, 06 September 2018

    Terkait Perkara Korupsi, Kebumen Bisa Saja Bernasib Seperti Malang

    Zainal Arifin Mochtar/fotoahmadsaefurrohman/ekspres
    SEMARANG (kebumenekspres.com) - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Dr Zainal Arifin Mochtar SH LLM mengamini penanganan perkara KPK di Malang  bisa saja terjadi di Kebumen.

    Meski demikian, Zainal Arifin mendorong KPK tetap memproses siapa saja yang terlibat. Soal kekhawatiran akan terjadi stagnasi pemerintahan akibat banyaknya pejabat publik atau penyelenggara terseret kasus, Zainal meminta peran partai politik (parpol) untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) tanpa harus menunggu proses peradilan.

     "(Ditahan tidaknya seseorang pelaku tindak pidana korupsi) Itu subyektifitas penyidik. Kan penyidik subyektif nih menahan orang. Dan ini tidak ada tolok ukurnya. Kalau penyidik yakin yang bersangkutan tidak melarikan diri, merusak menghilangkan barang bukti, ya terserah dia (penyidik) dong," katanya saat ditemui usai dimintai pendapat pada persidangan perkara Bupati Kebumen non aktif Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/9/2018)..

    Namun demikian, Zainal mendorong KPK lebih cepat melakukan penanganan. "Penanganan perkara korupsi harusnya bisa lebih cepat dilakukan. Dalam hal ini penanganan perkara harus dikedepankan,  " imbuh pria yang juga Dosen di Fakultas Hukum UGM tersebut.

    Dan menurutnya, itu berlaku di Kebumen. Zainal Arifin masih percaya KPK terus berproses.  Bila kemudian ada kesan "penanganan berhenti",  bisa saja penyidik KPK memiliki pertimbangan tertentu. Seperti, misalnya kemungkinan terjadi stagnasi pemerintahan akibat banyaknya pejabat publik atau penyelenggara negara yang ditahan.




    "Yang bisa mengganggu stabilisasi pemerintahan kan kalau ada penahanan ya. Kelemahan kita di perundang-undangan. Kejadian seperti di Malang misalnya. UU mengatakan (penyelenggara negara) baru bisa diganti kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). "

    "Dalam hal ini (kasus Malang) saya berharap pemihakan partai. Partai mulai sekarang lakukan PAW (pergantian antar waktu) supaya tidak terjadi stagnasi pemerintahan," katanya

    Seperti diketahui, 41 dari 45 anggota DPRD di Malang Jawa Timur menjadi tersangka KPK dan ditahan. Akibatnya, pemerintahan setempat terancam lumpuh.

    Baca juga:
    (41 Anggota DPRD Malang Tersangka KPK)

    Seiring dengan itu, dalam beberapa hari terakhir, penanganan perkara korupsi di Malang juga menjadi perbincangan hangat publik di Kebumen. Ini setelah dua anggota DPRD Kebumen, Yudi Trihartano dan Dian Lestari, sudah diputus bersalah akibat perkara suap.  Di saat yang sama, sejumlah anggota DPRD Kebumen juga bolak-balik diperiksa KPK terkait perkara keduanya.

    Rangkaian itu kemudian diikuti munculnya isu KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan  (Sprindik) baru bagi kasus korupsi di Kebumen.

    Terkait adanya isu sprindik baru sudah Kebumen Ekspres tanyakan kepada Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. Namun hingga berita ini diturunkan, Febri belum merespon. (cah)




    Berita Terbaru :


    Scroll to Top