• Berita Terkini

    Senin, 19 Februari 2018

    KPK Tahan Bupati Kebumen

    Febri Diansyah
    KEBUMEN (kebumen ekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati kebumen, Mohammad Yahya Fuad. Mohammad Yahya Fuad, selanjutnya dititipkan di Rutan KPK.

    "MYF ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah kepada Kebumen Ekspres, Senin (19/2/2018).

    Hari ini, Bupati Kebumen menjalani jadwal ulang pemeriksaan KPK setelah sebelumnya pada Kamis lalu (15/2), dia berhalangan hadir. Sebelumnya, Mohammad Yahya Fuad sudah terlihat pasrah terkait pemeriksaan kali ini.

    Informasi penahanan Bupati baru disampaikan Febri Diansyah pada Senin malam tadi sekitar pukul 20.00 WIB.

    Baca juga:
    (2 Tahun 2 Hari Menjabat, Bupati Kebumen Ditahan KPK)

    Menurut KPK, Mohammad Yahya Fuad Bupati Kebumen periode 2016-2021, bersama-sama Hojin Ansori (swasta) menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

    Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses, saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad. Dalam perkara ini, selain Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori, KPK juga mentersangkakan Khayub M Lutfi, pengusaha. Adapun, Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.

    Baca juga:
    (8 Fakta Seputar Bupati Kebumen yang Ditahan KPK)

    Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara, Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top