• Berita Terkini

    Selasa, 20 Februari 2018

    2 Tahun 2 Hari Menjabat, Bupati Kebumen Ditahan KPK

    FOTOANTARA/ELANGSENJA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad,  resmi menjadi tahanan KomisiPemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan langsung dilakukan oleh penyidik KPK usai Yahya Fuad menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Senin (19/2/2018) petang.

    Penahanan ini seperti menjadi kado pahit bagi Yahya Fuad, Bupati Kebumen periode 2016-2021 itu. Entah kebetulan atau tidak, hari dimana Yahya Fuad ditahan persis dua tahun lebih dua hari masa kepemimpinannya sejak dilantik pada 17 Februari 2016 silam. KPK menetapkan status tersangka kepada Yahya Fuad pada 20 Januari 2018.

    Dalam kasus ini, Yahya Fuad diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar. Saat keluar dari Gedung KPK petang kemarin sekitar pukul 18.47 WIB, Yahya Fuad terlihat sudah mengenakan rompi khas tahanan KPK berwarna oranye.

    Tapi dia memilih irit bicara soal penahanannya itu. Namun dia masih sempat melemparkan senyum kepada belasan awak media yang sudah menantinya di pintu Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan. Yahya Fuad meminta awak media untuk bertanya kepada penyidik yang telah memeriksanya.

    "Jadi udah diperiksa. Intinya nanti ditanyakan ke penyidik aja lah. Terima kasih ya," ucap Yahya Fuad sebelum menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.

    Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Yahya Fuad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK untuk 20 hari pertama. "Penahanan terhadap tersangka MYF (Mohammad Yahya Fuad) dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Febri, kemarin.

    Sebelum Yahya Fuad, KPK lebih dulu menahan Hojin Anshori pada Kamis (15/2) lalu. Hojin yang juga tersangka suap bersama Yahya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Dia juga ditahan untuk 20 pertama.

    Yahya dan Hojin ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dari APBD tahun anggaran 2016 pada 23 Januari lalu. Mereka diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.

    Selain mereka, KPK pun menetapkan status tersangka kepada Komisaris PT KAK, Khayub Muhamad Lutfi. Yahya dan Hojin diduga bersama-sama menerima suap dari Khayub, selaku penggarap proyek di Kabupaten Kebumen. Selain ditetapkan sebagai tersangka suap, Yahya Fuad dan Hojin juga dijerat menjadi tersangka penerimaan gratifikasi.

    Terkait Khayub, terinformasi jika yang bersangkutan akan diperiksa KPK pada Kamis (22/2) lusa. Sama seperti Hojin dan Yahya Fuad, Khayub juga akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka.(met/cah/pnn)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top