polreskebumenforekspres |
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kasubaghumas AKP Masngudin MPdI, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Yang bersangkutan (GSP) adalah pelaku
pencurian dengan kekerasan," ujar AKP Masngudin, Senin.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terdiri dari Hp ASUS warna gold dan satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam hasil kejahatan tersangka. "Yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Kini dia sedang diperiksa lebih lanjut dan dikenakan pasal 365 KUH pidana," ujar AKP Masngudin.
Penangkapan tersangka yang merupakan karyawan swasta itu berawal dari laporan dari Wiwit Haryuningsih (30), warga Desa Lerep Kecamatan Poncowarno. Kepada polisi, Wiwit melapor telah menjadi korban penjambretan pada 1 Februari lalu.
Dan, pada hari ini,Tim Resmob dipimpin langsung oleh Kanit Resmob mendapat informasi keberadaan pelaku. Saat itu juga, polisi bergerak. "Ada informasi, terduga pelaku sedang berada di rumah, persisnya di Desa Kuwarisan Rt 01 Rw 02 Kecamatan Kutowinangun. Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya di jalan raya Poncowarno anggota bergerak dan mengamankan terduga pelaku," kata AKP Masngudin.(cah)