• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juli 2017

    KPK Bantah "Gantung" Penanganan Perkara Korupsi di Kebumen

    Kepala biro Humas KPK Febri Diansyah
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi di Kebumen.

    Empat dari lima tersangka itu,  sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Semarang. Sementara, satu tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kebumen non aktif, Adi Pandoyo masih disidangkan.

    Sejumlah pihak kini berharap, KPK dapat menuntaskan perkara korupsi di Kebumen. Namun hingga setengah perjalanan persidangan Sekda, Lembaga Anti Korupsi itu belum juga menetapkan tersangka baru, meski fakta persidangan mengungkap ada banyak aliran uang kepada sejumlah pihak. Bahkan ada nama-nama besar yang disebut-sebut di persidangan Sekda Adi Pandoyo.

    Di tengah banyaknya perkara yang ditangani KPK, keraguan mulai muncul apakah KPK akan menuntaskan kasus tersebut. Bahkan ada anggapan, KPK menggantung perkara di Kebumen.

    Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dihubungi membantah lembaga anti korupsi berhenti dalam penanganan perkara korupsi di Kebumen. Meski belum berencana menetapkan adanya tersangka baru, kata Febri, penyidik tengah mencermati perkembangan fakta persidangan Sekda Adi Pandoyo. "Kami masih mencermati perkembangan fakta persidangan,"ujar Febri melalui pesan singkat.

    Dihubungi terpisah, Pakar Hukum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho SH MH mendorong KPK untuk dapat menuntaskan perkara-perkara korupsi semacam di Kebumen serta memproses semua yang terlibat. Termasuk di dalamnya bila KPK menemukan ada aparat penegak hukum di daerah yang terlibat juga harus diproses.

    "Pada penanganan terkait aliran uang biasanya hanya menjadi penanganan perkara pokok. Baru di persidangan akan berkembang kemana-mana. Sehingga seharusnya KPK menangani seluruhnya, sebagai upaya penindakan sekaligus pencegahan," katanya.

    Lalu bagaimana tanggapan KPK soal adanya nama besar seperti Ketua DPRD Jawa Tengah, Polda, Kajati yang sempat disebut dalam persidangan Sekda Adi Pandoyo? "Itu tergantung penyidik nantinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Roh Cahyanto.


    Seperti diberitakan, Sekda Kebumen non aktif Adi Pandoyo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,75 miliar lebih terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) APBD II, APBD I dan APBN.

    Selain Adi Pandoyo, KPK juga telah memroses hukum lainnya terdiri dari Yudi Trihartanto, Sigit Widodo, Hartoyo, dan Basikun Suwandi Atmojo alias Ki Petruk. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top