• Berita Terkini

    Minggu, 05 Februari 2017

    Politikus PAN Blora Ditangkap Tim Saber Pungli

    SEMARANG - Mantan anggota DPRD Kabupaten Blora bernama Bakoh Santoso ditangkap Tim Saber Pungli Polda Jateng. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga melakukan korupsi penyimpangan bantuan dana hibah bidang pertanian dan peternakan tahun anggaran 2014.

    "Kami juga menyita barang bukti berupa uang Rp 500 juta. Uang itu dari tangan kelompok masyarakat sebagai penerima bantuan dana hibah oleh tersangka," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, kemarin.

    Lukas menjelaskan, dana hibah tersebut berjumlah Rp 7.019.500.000 dari APBD Tahun Anggaran 2014. Bantuan hibah peternakan dan pertanian di Blora ini sedianya disalurkan untuk lebih dari 60 kelompok masyarakat berwujud ternak. "Setelah ditelusuri dari bantuan yang diberikan, ditemukan fakta yang tidak semestinya.  Yang bersangkutan memungut antara 10-15 persen tiap proposal," jelasnya.

    Selain menangkap tersangka BS anggota Komisi C DPRD Kabupaten Blora Periode 2009-2014, Tim Saber Pungli juga berhasil mengamankan tiga orang anggota tim pengkaji pengadaan dana hibah masing-masing berinisial DA, IK dan I dari Dinas Peternakan. Ketiga tersangka ini juga diduga memotong bantuan dengan alasan administrasi. "Jumlah pemotongan bervariasi yakni Rp 25 juta dipotong Rp 300 ribu, Rp 50 juta dipotong Rp 500 ribu. Sedangkan Rp 50 juta ke atas dipotong mulai Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta," katanya.

    Modus yang dilakukan oleh tim pengkaji dan mantan anggota DPRD yaitu memotong dana dari 60 kelompok masyarakat penerima bantuan. Yaitu saat proses pencairan antara 25 sampai 50 persen dari jumlah dana hibah yang diterima tiap kelompok. "Seharusnya diberikan seluruhnya kepada kelompok masyarakat tapi dipotong tim pengkaji dan mantan anggota legislatif. Sisanya, buat bancakan para tersangka," ujarnya.

    Tiga tim pengkaji dan mantan anggota dewan tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan atas perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. "Berdasarkan hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Program ini dicetuskan oleh aspirator yang notabene adalah anggota dewan pada saat itu. Namun aspirator juga mengambil dana hibah dari para kelompok tani," pungkasnya. (mha/zal)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top