ilustrasi |
Keterangan Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Willy Budiyanto SH MH, ST kini yang telah ditetapkan tersangka itu diamankan di rumahnya, Senin (29/8).
Kepada polisi, tersangka mengakui telah mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Scorpio milik Waluyo, warga Banjareja Kuwarasan Kabupaten Kebumen pada 14 Maret silam. Sejak saat itu, tersangka menjadi buron polisi dan baru ditangkap di rumahnya di Purworejo pada Senin, 29 Agustus 2016.
Waluyo sendiri diketahui sebagai anggota Polres Kebumen.
Terungkap pula, saat melakukan aksi kejahatan di rumah korban, tersangka tak sendiri. Dia melakukannya bersama seorang pria lain berinisial HRA. Hanya, HRA saat itu kepergok warga dan berhasil diamankan. "HRA ini tidak seberuntung ST yang berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Karena panik aksinya diketahui korban dan diteriaki maling, HRA tertangkap dan menjadi bulan bulanan warga sekitar. Beruntung berhasil dicegah korban yang memang seorang polisi," kata AKP Willy, Minggu (4/9/2016).
Dia menambahkan, saat ini ST tengah menjalani pemeriksaan. Sementara, HRA sudah 10 bulan kurangan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai tertuang dalam pasal 363 KUHP.(cah)
Kepada polisi, tersangka mengakui telah mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Scorpio milik Waluyo, warga Banjareja Kuwarasan Kabupaten Kebumen pada 14 Maret silam. Sejak saat itu, tersangka menjadi buron polisi dan baru ditangkap di rumahnya di Purworejo pada Senin, 29 Agustus 2016.
Waluyo sendiri diketahui sebagai anggota Polres Kebumen.
Terungkap pula, saat melakukan aksi kejahatan di rumah korban, tersangka tak sendiri. Dia melakukannya bersama seorang pria lain berinisial HRA. Hanya, HRA saat itu kepergok warga dan berhasil diamankan. "HRA ini tidak seberuntung ST yang berhasil melarikan diri dari kejaran warga. Karena panik aksinya diketahui korban dan diteriaki maling, HRA tertangkap dan menjadi bulan bulanan warga sekitar. Beruntung berhasil dicegah korban yang memang seorang polisi," kata AKP Willy, Minggu (4/9/2016).
Dia menambahkan, saat ini ST tengah menjalani pemeriksaan. Sementara, HRA sudah 10 bulan kurangan karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai tertuang dalam pasal 363 KUHP.(cah)
Berita Terbaru :
- Peradi Kebumen Cetak Advokat-advokat Tangguh dan Berintegritas
- Tugu Lawet (masih) Langganan Banjir saat Hujan Deras
- Aksi Balap Liar Digagalkan Polisi
- Santri Bisa Kuliah Gratis Bahkan Dapat Uang Saku
- MAN 2 Kebumen Sabet Juara 3 Dari Ajang O2SN Tingkat Kabupaten
- Jangan Khawatirkan Loyalitas, Bupati Kebumen Diminta Kedepankan Meritokrasi,
- Estafet Kepemimpinan di SMK Gasmeka: Haru Melepas, Semangat Menyambut