• Berita Terkini

    Rabu, 16 Maret 2016

    Dua Pencuri Kayu di Desa Popongan Diringkus

    andi/ekspres
    PURWOREJO- Jajaran unit Reskrim Polsek Banyuurip berhasil meringkus dua pelaku pencurian kayu di Desa Popongan RT 07 RW 02, Kecamatan Banyuurip. Dalam kasus ini terdapat seorang pelaku yang berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

    Kapolres Purworejo AKBP Th Arsida Septiana SH melalui Kasubbag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem, mengatakan, ketiga pelaku melancarkan aksinya di depo kayu milik Tugeno. Dua orang pelaku yang berhasil diringkus yakni GA warga Desa Popongan dan IV warga Kelurahan Borokulon Kecamatan Banyuurip.

    “Satu pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran unit reskrim Polsek Banyuurip,” katanya, Rabu (16/3). Dijelaskan, terungkapnya kasus pencurian tersebut bermula dari adanya laporan korban pada Senin lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa tidak jauh dari tempat
    kejadian ada beberapa mobil pick up yang mengangkut kayu dengan ciri-ciri tertentu.

    Penelusuran berlanjut, Kanit Reskrim  Aiptu Trino SS SH dan anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku. Setelah diperiksa, diketahui tersangka GA dapat dengan mudah melakukan pencurian karena memiliki kunci rumah yang berisi kayu tersebut.

    Korban Tugeno menyewa rumah kepada GA untuk usaha kayunya, pada saat penyewaan rumah tersebut Tugeno meminta GA untuk membeli gembok. Setelah Membeli gembok kemudian gembok dan dua kuncinya diberikan Tugeno sementara yang satu lagi disimpan oleh GA.

    “Anak kunci yang diberikan kepada Tugeno hanya dua. sementara yang satu lagi dipegangnya untuk memudahkan mengambil kayu yang berada di rumah miliknya yang telah disewakan kepada Tugeno. Pada saat Tugeno tidak berada di rumah ketiga pelaku mengambil kayu tersebut,” jelasnya.

    Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Banyuurip untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua pelaku diduga melakukan tindak pedana pencurian dan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top