Minggu, 25 Mei 2025

Warga Alian Disangkakan Bunuh Kepala Sekolah Asal Magelang


KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Polres Kebumen mengungkap misteri di balik penemuan sesosok mayat di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian yang terjadi pada 19 Mei 2025 lalu


Korban diketahui MU (55), warga Kabupaten Magelang yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang kepala sekolah dasar. Selain mengungkap identitas pelaku, Polisi berhasil mengungkap penyebab kematian korban yang ternyata merupakan korban penganiayaan


Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan, peristiwa ini berawal dari penemuan sesosok mayat di area petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, pada Senin (19/5) sekitar pukul 11.45 WIB lalu


.Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang sedang menggembala kambing. Saat ditemukan, tidak ada satupun identitas yang melekat pada tubuh korban.


Bahkan beberapa bagian tubuh korban telah rusak, sehingga menyulitkan proses identifikasi. Kepolisian pun menggunakan alat identifikasi khusus untuk memastikan identitas korban.


Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.  Tak butuh waktu lama, penyelidikan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Kebumen,  AKP Yosua Farin Setiawan berhasil mengungkapnya


“Alhamdulillah, kurang lebih dalam waktu 1x24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku inisial WH (27) warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kebumen," ujar Kapolres dalam konferensi kasus tersebut, Jumat (23/5/2025). Dalam konferensi pers ini, Kapolres didampingi AKP Yosua Farin Setiawan dan Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun D


Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah handphone Android. Namun demikian, tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan cara mempreteli sepeda motor dan mereset handphone korban.


Meski begitu, penyidik Satreskrim tetap berhasil mengungkap fakta-fakta penting dari kasus tersebut melalui metode penyelidikan mendalam

Atas perbuatannya, tersangka WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.


Polres Kebumen akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada keluarga korban. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwajib.



Berita Terbaru :