KEBUMEN(kebumenekspres.com)- Sejumlah panitia menyatakan menolak hasil pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Dekopinda Kabupaten Kebumen Tahun 2021 yang digelar di Aula Gedung DEKOPINDA Jl Arumbinang No. 8 B Kebumen, Sabtu (18/9/2021) lalu.
Sebagai bentuk penolakan, mereka kemudian melayangkan surat kepada Dekopinwil, Bupati Kebumen dan Dinas Koperasi Kabupaten Kebumen. Kepada pihak-pihak tersebut, mereka meminta Musda ditinjau ulang karena dinilai tidak demokratis dan melanggar AD/ART.
Ketua Panitia Musda Dekopinda Kabupaten Kebumen Tahun 2021, Siti Alfiah Anggraini menyampaikan surat penolakan terhadap hasil Musda tersebut telah mereka layangkan kemarin (21/9/201).
Surat bernomor 89/ORG/IX/2021 itu ditandatangani lima orang, masing-masing Siti Alfiah sebagai Ketua Pelaksanaan Musda, Wakil Ketua S Suprijanto, kemudian Warno SPD MPd sebagai Sekretaris, Seksi persidangan 1 Ngadiso dan Seksi persidangan 2, Agung Suprihaldoko.
Adapun surat itu berisi laporan pelaksanaan Musda yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Antara lain penentuan Ketua terpilih yang dilakukan secara aklamasi padahal dalam musda ketua terpilih tidak mendapatkan dukungan dari Peserta Musda Dekopinda Kabupaten Kebumen lebih dari 50 % atau separuh lebih.
"Aklamasi yang dilakukan hanya didukung oleh satu atau dua orang dengan intonasi suara yang keras yang menyatakan “setuju”, dengan tanpa jeda Pimpinan Sidang
langsung ketok palu sebagai tanda penetapan," ujar Alfiah kemarin.
Selain itu, masih akta Alfiah, MUSDA Dekopinda Kabupaten Kebumen Tahun 2021 melanggar AD/ART Dekopin Bab VIII pasal 45 ayat 6 dan 8 tentang Kuorum peserta Musda dan Penjaringan Bakal Calon Pimpinan Dekompimda.
"Peserta MUSDA Dekopinda Kabupaten Kebumen Tahun 2021 yang diundang adalah 50 koperasi anggota Dekopinda Kabupaten Kebumen, sedangkan anggota yang
terdaftar sejumlah 226 koperasi. Dengan demikian hal tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Dekopin," katanya.
Belum lagi tidak ada penjaringan calon yang seharusnya dilakukan secara tertulis. Surat juga menyebutkan, pimpinan sidang dalam hal ini Wakiyo SHMH MKn dinilai tidak netral.
Dengan demikian, Siti Alfiah mewakili yang lain meminta digelar Musda ulang. "Pelaksanaan Musda kemarin tidak sah dan cacat hukum. Dalam hal ini kami meminta Bupati Dekopinwil, Bupati Kebumen dan Dinas Koperasi Kabupaten Kebumen meninjau hasil ulang hasil Musda, " katanya.
Belum lagi, ujar Alfiah mengatakan, ia mendapat informasi bahwa Dekopinda Kabupaten Kebumen telah melaksanakan pelantikan pengurus pada hari Kamis (23/9).
Ia jelas sangat menyesalkan pelantikan tersebut. "Pelantikan itu harusnya setelah proses musda selesai. Nah, kemarin pada proses pemilihan formatur peserta itu sudah bubar, harusnya formatur diumumkan dan membentuk pengurus, kemudian langsung dilakukan pelantikan, dalam susunan acaranya begitu," ujar Alfiah.
Alfiah juga menanyakan soap keabsahan terkait pergantian formatur dan pengurus yang audah dirubah. Sedangkan ada satu formatur dan pengurus yang mengubdurkan diri. "Harusnya tidak bisa merubah dan melakukan pelantikan, karena satu formatur ridak hadir karena mengundurkan diri, saya menanyakan keabsahannya," ujarnya.
'Siti Alfiah menyampaikan, pihaknya juga berencana melayangkan surat kepada Dekopinpusat terkait hal ini.
Sebelumnya, Musyawarah Daerah (MUSDA) Dekopinda Kabupaten Kebumen Tahun 2021 yang digelar di di Aula Gedung DEKOPINDA Jl Arumbinang No. 8 B Kebumen, Sabtu (18/9) lalu.Terpilih sebagai ketua, Kadar. Kepada media, Kadar menyampaikan, pelaksanaan Musda sudah sesuai mekanisme, khususnya tata tertib yang sudah disetujuia seluruh peserta musda. "Kalau ada yang menilai lain ya itu wajar. Dinamika. Karena pastinya kan ada kepentingan-kepentingan," ujar Kadar meski tak menyebut kepentingan dimaksud. (fur/mam)
Berita Terbaru :
- Retret Jateng Ditutup, Ahmad Luthfi Tekankan ASN Miliki Sense of Crisis
- Prambanan Mendhut Interhash 2026 Bakal Diikuti Ribuan Peserta
- Satu Jamaah Haji Asal Kebumen Tutup Usia
- Dorong RPJMD Disusun Lebih Terukur dan Sistematis, Imam Satibi Berikan 7 Rekomendasi
- Meminta-Minta Secara Paksa, Pria di Kebumen ini Diamankan Polisi
- Peradi Kebumen Cetak Advokat-advokat Tangguh dan Berintegritas
- Tugu Lawet (masih) Langganan Banjir saat Hujan Deras