![]() |
Foto DOK/EKSPRES |
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen, Yoyok Hadimulyo Anwar, yang juga anggota tim mediasi tersebut. Menurutnya, bukan tim independen karena dibentuk oleh pemerintah daerah dengan melibatkan praktisi hukum, dan ahli pertanahan. "Tolong dijelaskan ke teman-teman media. Bahwa kami bukan tim independen," tegas Yoyok Hadimulyo Anwar, kepada Kebumen Ekspres, usai mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah kepada 280 warga di Desa Argopeni dan Srati, Kecamatan Ayah, Kamis (17/9/2015).
Yoyok juga enggan berkomentar banyak terkait konflik agraria Urutsewu. Ia berdalih, sesuai kesepakatan yang boleh memberikan keterangan terkait kerja tim hanya ketua tim, yaitu Profesor Indra Bastian, dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta. "Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab karena itu sudah dibentuk tim. Yang punya kapasitas untuk menjawab adalah ketua tim, yaitu Prof Indra," kilahnya.
Penjabat Bupati Kebumen M Arief Irwanto, menjelaskan tim yang dibentuk pada 14 September lalu merupakan tim ahli. Sejumlah ahli dilibatkan, khususnya ahli hukum dan dan pertanahan. "Disana kan ada klaim-klaim atas tanah di Urutsewu. Tim ahli yang akan memberikan masukan seperti apa sih di lapangan itu. Tim ahli ini yang akan memetakan permasalahan. Klaim itu benar atau tidak," kata Pj Bupati.
Ia menambahkan, tim ahli dijadwalkan menjalankan misinya selama 40 hari bekerja sejak dibentuk 14 September lalu. Mereka akan melakukan verifikasi terhadap bukti surat yang disampaikan warga maupun Mabes TNI AD.
Selain tim ahli ini juga bukan lembaga arbitrase. Yakni keberadaan tim tidak punya kewenangan memutuskan pihak mana yang punya hak atas tanah sengketa tersebut. Tim ahli ini hanya memetakan permasalahan yang muncul dan mengambil kesimpulan verifikasi bukti surat.
Karena bukan lembaga arbitrase yang bisa mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat, mereka tidak punya kewenangan untuk memutuskan pihak warga atau TNI yang berhak atas tanah seluas 1.150 hektar di Urutsewu.
Koordinator Urutsewu Bersatu (USB), Widodo Sunu Nugroho, meragukan independensi dan kredibilitas tim ahli bentuk Pemkab Kebumen. Terlebih, undangan pembentukan tim ahli hanya tujuh kepala desa dari 15 desa pesisir Urutsewu. Hal ini terkesan bahwa seolah yang melawan klaim TNI dan menolak pemaksaan pemagaran yang dilakukan TNI hanya tujuh desa itu saja. Padahal khusus untuk pemaksaan pemagaran TNI yang dimulai 2013 itu telah sejak awal muncul penolakan petani dan warga lainnya.
"Disana ada TNI dan pemerintah, tetapi tak ada keikutsertaan petani pemilik tanah di dalamnya. Kepala desa tidak bisa mewakili pemilik lahan," tegas Sunu.
Sunu jiga menyoroti komposisi tim mediasi, yang tidak memberi ruang bagi petani untuk merekomendasikan kalangan akademisi tertentu yang integritas serta intelektualnya sepenuhnya dapat dipercaya.(ori)
Ia menambahkan, tim ahli dijadwalkan menjalankan misinya selama 40 hari bekerja sejak dibentuk 14 September lalu. Mereka akan melakukan verifikasi terhadap bukti surat yang disampaikan warga maupun Mabes TNI AD.
Selain tim ahli ini juga bukan lembaga arbitrase. Yakni keberadaan tim tidak punya kewenangan memutuskan pihak mana yang punya hak atas tanah sengketa tersebut. Tim ahli ini hanya memetakan permasalahan yang muncul dan mengambil kesimpulan verifikasi bukti surat.
Karena bukan lembaga arbitrase yang bisa mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat, mereka tidak punya kewenangan untuk memutuskan pihak warga atau TNI yang berhak atas tanah seluas 1.150 hektar di Urutsewu.
Koordinator Urutsewu Bersatu (USB), Widodo Sunu Nugroho, meragukan independensi dan kredibilitas tim ahli bentuk Pemkab Kebumen. Terlebih, undangan pembentukan tim ahli hanya tujuh kepala desa dari 15 desa pesisir Urutsewu. Hal ini terkesan bahwa seolah yang melawan klaim TNI dan menolak pemaksaan pemagaran yang dilakukan TNI hanya tujuh desa itu saja. Padahal khusus untuk pemaksaan pemagaran TNI yang dimulai 2013 itu telah sejak awal muncul penolakan petani dan warga lainnya.
"Disana ada TNI dan pemerintah, tetapi tak ada keikutsertaan petani pemilik tanah di dalamnya. Kepala desa tidak bisa mewakili pemilik lahan," tegas Sunu.
Sunu jiga menyoroti komposisi tim mediasi, yang tidak memberi ruang bagi petani untuk merekomendasikan kalangan akademisi tertentu yang integritas serta intelektualnya sepenuhnya dapat dipercaya.(ori)
Berita Terbaru :
- QRIS Satukan Transaksi Digital, UMKM Kebumen Semakin Mudah Jualan
- TMMD Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Tugu
- Luncurkan Jersey Baru, Kebumen Angels Optimis Tatap Musim 2025
- Pemkab Kebumen Raih WTP dari BPK-RI Delapan Kali Berturut-Turut
- Presiden Kurban di Kebumen, Sapi 950 Kg Milik Warga Klirong
- Infrastruktur Jadi Fokus Pembangunan Kebumen di Tahun 2025
- Pemkab Kebumen Bakal Buka Kembali Pendaftaran Kios Kapal Mendoan