• Berita Terkini



    Kamis, 02 Juli 2015

    Pengrusakan Tugu TNI AD Dilaporkan ke Polisi

    dok/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sebuah tugu yang menjadi patok pembatas kawasan lapangan tembak TNI AD dengan tanah warga di Desa Ayamputih Kecamatan Buluspesantren, ditemukan dalam keadaan rusak. Diduga, tugu ukuran 1 x 1 x 2 meter tersebut menjadi sasaran perusakan oleh pihak yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya maupun motif yang melatarbelakangi perusakan tersebut.

    Atas insiden itu, TNI AD melalui Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) AD Laboratorium Perwakilan Setrojenar melaporkannya kepada Polsek Buluspesantren pada Kamis (25 Juni 2015) lalu. Laporan itu seperti tertera pada surat Tanda Penerimaan Laporan, dilaporkan oleh  pelapor dari Dislitbang AD Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren bernama Sopiin. Adapun penerima laporan, diterima oleh BRIPKA Suwito dan ditandatangani oleh an Kepala Kepolisian Setor Buluspesantren Ka SPK III Aiptu Setyadi.

    Komandan Dislitbang Dinas Penelitian dan Pengembangan  (Dandisltibang) TNI AD Mayor Inf Kusmayadi Rabu (1/7/2015) di Makodim 0709 membenarkan, pihaknya telah melaporkan pengrusakan tugu milik TNI AD yang berada di Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren. Adapun perusakan tugu tersebut baru diketahuinya pada tiga hari sebelumnya, yakni pada Senin (22/6) lalu. Saat itu, katanya tugu yang memiliki panjang x lebarx tinggi 1 x 1 x 2 meter tersebut sudah roboh dan kondisinya, hampir tertimbun pasir.
    Kusmayadi sangat menyesalkan peristiwa itu. Mengingat sebelum adanya insiden perusakan patok, situasi keamanan Desa Ayamputih kondusif. Meski belum mengetahui secara pasti siapa perusak patok tersebut atau motif pelaku, Kusmayadi khawatir insiden itu merupakan upaya provokasi dengan tujuan membenturkan masyarakat Desa Ayamputih dengan TNI.

    Kekhawatiran itu cukup beralasan. Mengingat saat ini, TNI AD  sedang berkonsentrasi dengan persoalan pembangunan pagar di Kecamatan  Mirit dan Ambal yang sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga Desa Mirit dan Ambal. Oleh sebab itu, Kusmayadi meminta agar laporan TNI itu segera ditindaklanjuti oleh polisi.

    “Dengan adanya persoalan tersebut, sesuai dengan prosedur yang ada maka kita melaporkan persoalan ini kepada pihak polsek Buluspesantren. Dengan adanya laporan tesebut seharusnya pihak polres segera bertindak sesuai dengan perosedur yang berlaku,” katanya saat ditemui kebumenekspres.com di Makodim 0709/Kebumen, Rabu (1/7/2015). Saat itu, Kusmayadi didampingi Pengaman administrasi dan asset, Dansub Deszibang 022 Kodam IV/Diponegoro Letda CZI Deny Setiawan.

    Di kesempatan yang sama, Kusmayadi mengingatkan, adanya perusakan aset milik TNI bukan yang pertama. Kejadian itu mengingatkan kembali pada peristiwa serupa pada 16 April 2011 lalu.

    Dijelaskannya pada tanggal 16 April 2011 lalu, telah terjadi pengrusakan berbagai fasilitas TNI, oleh masyarakat. Beberapa fasilitas yang rusak tersebut diantaranya, perusakan gedung amunisi dan pagar depan kantor Dislitbang TNI AD di Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, pembakaran gedung serta perusakan dua pintu gedung kendali. Saat itu, massa juga membakar ban di lokasi itu serta merusak portal dan  sebuah antena TV dirobohkan.

    Seluruh kejadian sudah dilaporkan kepada Aparat Kepolisian.  Namun hingga saat ini juga belum ada tindakan oleh pihak berwajib. “Hingga saat ini kasus tersebut, belum diselesaikan dengan tuntas,” tutur Kusmayadi sembari meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporannya itu.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari Polsek maupun Polres Kebumen mengenai laporan TNI AD tersebut. Catatan koran ini, pencabutan patok TNI pernah terjadi pada tahun 2007. Rangkaian sejarah mencatat, konflik akibat lahan di kawasan urut sewu melahirkan permasalahan panjang yang hingga kini belum juga ada titik temu. Di tahun 2011, bahkan pecah bentrokan antara TNI AD dan petani hingga timbul korban. (mam/cah).

    Berita Terbaru :