• Berita Terkini

    Kamis, 26 Januari 2023

    Papdesi Kebumen Angkat Bicara Soal Revisi UU Desa dan Masa Jabatan Kades


    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Aksi Damai ke gedung DPR RI pada 17 Januari 2023 lalu, adalah serangkaian keputusan, setelah sekian kali pertemuan Fokus Group Discusion (FGD) para Kades yang menuai kebuntuan. Terakhir 21-22 Desember 2022 perwakilan kepala desa se-Indonesia yang tergabung dalam Papdesi audiensi Ke Kementerian desa dan Kementerian Dalam Negeri. 


    Ini dilaksanakan dalam rangka menyampaikan gagasan perihal Revisi Undang-undang Desa Nomor Nomor 6 tahun 2014. “Adapun materi yang ajukan revisi yakni soal Kedaulatan Desa dan Kewenangan Desa,” tutur Ketua Papdesi Kebumen Sri Budi Murniyanto, Kamis (26/1/2023).


    Budi menegaskan, jadi aksi 17 Januari kemarin adalah aksi damai. Termasuk yang dilakukan Perangkat Desa kemarin pada 25 Januari 2023, itu juga serangkaian aksi revisi Undang-undang Desa Tengang Kewenangan Desa. Ini juga termasuk mengajukan rancangan Undang-undang Aparatur Pemerintah Desa (APD).


    “Itu pasca diskusi panjang kami para kades dengan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI. Jadi ini bukan aksi reaksioner semata soal kepentingan pribadi,” tegasnya. 

    Wakil Ketua Hukum dan Ham Papdesi Kebumen Suramin menegaskan yang dimaksud kewenangan, misal dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintahan desa itu Kepala Desa sebagai pembina kemasyarakatan desa memiliki kewenangan, hak dan kewajiban.Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

    Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Pasal 26 ayat 1 dan 2 (huruf F dan G), jelas bahwa salah satu kewenangan kepala desa adalah membina kehidupan masyarakat desa dan membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf K disebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Desa adalah menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa. 


    Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut kepala desa dapat menempuh langkah-langkah fasilitasi, mediasi, pembinaan dan motivasi bagi masyarakat desa untuk menyelesaian konflik yang terjadi antar warga desa.


    Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sama sekali tidak menjelaskan tentang jenis perkara/perselisihan, mekanisme, bentuk, produk putusan maupun implikasi hukum dari penyelesaian perselisihan kepala desa.

    Sekaligus dalam peraturan pemerintah tersebut tidak dijelaskan apakah kepala desa bertindak sebagai “hakim desa” atau sebagai mediator seperti dalam Alternatif Dispute Resolution (ADR). 

    “Ini kan perlu adanya ketegasan regulasi, karena kewenangan yang diberikan kemudian dalam pasal tersebut tidak diamanatkan, kemudian aturan turunan yang bisa menjadikan kepla desa menggunakan Anggaran Desa untuk menyelesaikan sengketa persoalan di Desa,” tegasnya.


    Belum lagi, lanjutnya,menyangkut soal Undang-undang Nomor 2 tahun  2020 tentang Covid 19. Dalam hal ini dinilai negara merampas kewenangan Desa untuk menggunakan anggaran demi kepentingan masyarakat.  Negara melalui Undang-undang tersebut mengatur Desa untuk menggunakan anggaran Desa bukan untuk kebutuhan masyarakat desa. “Ini kan kacau,” ungkap Suramin yang juga menjabat sebagai Kades Gemeksekti itu.


    Soal Jabatan sembilan 9 tahun yang sudah masuk ke Prolegnas 2023 atas desakan aksi damai kemarin itu juga jalanya masih panjang. Dalam hal ini terdapat rangkaian penyusunan draft, dengar pendapat dengan tim Revisi UU Desa dan serangkaian uji kelayakan kemudian yang harus dilakukan. 

    Termasuk perlakuan surut atau tidak pasca revisi uu desa ini di tetapkan. Tidak ada yang berani menjamin ini hasil Revisi UU Desa akan berlaku surut untuk para kepala desa yang berangkat pada aksi kemarin. 


    “Pengalaman perubahan aturan tentang masa jabatan kepala desa dari delapan  tahun menjadi lima tahun, kemudian menjadi 6 tahun itu belum pernah berlaku surut.Artinya diberlakukan pasca desa melakukan pilkades,” tegasnya.


    Diteskannya, maka dari itu pernyataan liar yang sudah menuduh yang bukan-bukan kepada para kepala desa yang kemarin berangkat aksi itu termasuk pernyataan yang ngawur. “Wong kita sedang memperjuangkan masa jabatan yang diperuntukkan bagi para kepala desa produk pilkades besok, bukan kades yang kini menjabat,” lirihnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top