• Berita Terkini

    Selasa, 29 November 2022

    Sakun Terpilih Sebagai Kades PAW Desa Sitiadi


    PURING(kebumenekspres.com)-Desa Sitiadi Kecamatan Puring menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW), Senin (28/11/2022). Tiga calon kades mengikuti Pilkades PAW tersebut yakni Nur Ismail Anas dengan nomor urut 1, Sutarto dengan nomor urut 2 dan Sakun dengan nomor urut 3.


    Dari hasil pemungutan suara, calon kades nomor urut 1  memperoleh 137 suara. Calon Nomor Urut 2 mendapatkan 236 suara dan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 514 suara. Dengan perolehan suara tersebut, Panitia Pilkades PAW setempat menetapkan Sakun menjadi Kepala Desa Sitiadi terpilih. 


    Ketua panitia Pilkades PAW Desa Sitiadi Puring Wardoyo SPd mengatakan sesuai dengan ketentuannya yang bersangkutan bertugas sampai sisa masa jabatan kpala desa sebelumnya berakhir. Dijelaskan pula setelah Panitia Pilkades menetapkan Kepala Desa PAW terpilih, selanjutnya akan segera mengusulkan pelantikannya kepada Bupati Kebumen.

    Bupati Kebumen, lanjutnya, akan menetapkan kepala desa terpilih dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) paling lambat 30 hari setelah usulan. Kemudian, Bupati juga berkewajiban melantik kepala desa terpilih paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya SK. 


    “Semoga kades terpilih nantinya bisa membawa Desa Sitiadi lebih maju bermartabat dan lebih tentram tentunya,” ungkap Wardoyo.


    Sebagai informasi masa Jabatan Kades PAW berakhir sampai 21 November 2023 mendatang. Pada Pada September 2023 harus sudah ada pelaksanaan pemilihan kepala desa 

    Pilkades PAW tersebut juga dipantau langsung oleh Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih SST MM. Wabup berharap melalui Pilkades PAW tersebut akan terpilih kepala desa berkualitas, profesional dan paham tentang pengelolaan pemerintahan. "Yang kalah harus legowo demikian halnya yang menang agar bisa merangkul rivalnya demi kemajuan desa bersama,” ucapnya.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top