• Berita Terkini

    Rabu, 11 Mei 2022

    Komisi A DPRD Sulsel Temui Ganjar, Minta Bantuan Selesaikan Sengketa Aset

     


    (kebumenekspres.com) SEMARANG - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menemui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kantornya, Rabu (11/5). Pertemuan itu dalam rangka meminta bantuan Ganjar membantu penyelesaian masalah sengketa aset milik Pemprov Sulsel di Kota Semarang.


    Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan aset yang mengalami sengketa tersebut merupakan bangunan Asrama Mahasiswa Sultan di Kelurahan Barusari, Semarang Selatan, Kota Semarang.


    “Itu merupakan aset provinsi di mana sejak 2016 ada pihak lain yang mengklaim. Prosesnya sudah pernah ada mediasi tapi belum ada titik terang,” kata Selle saat audiensi.


    Selle mengatakan, area yang diklaim saat ini dalam kondisi status quo. Tetapi di lapangan, pihak yang mengklaim area justru menggembok pagar bangunan.


    “Sehingga secara fisik mereka melakukan upaya penguasaan,” ucap Selle.


    Selle senang dengan respon Ganjar yang langsung memerintahkan jajarannya untuk membantu. Harapannya, upaya positif atau mediasi antara Pemprov Jateng dan Sulsel bisa menghasilkan titik temu atas kasus sengketa ini.


    “Sekaligus kami juga menitip anak-anak yang menempuh jihad pendidikan di sini, kami titip setiap saat kepda bapak gubernur. Terimakasih pak gubernur,” ujarnya.


    Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan telah menugaskan jajaran Biro Hukum dan BPKAD untuk mengumpulkan data-data terkait sengketa tersebut. Beberapa fakta, seperti sisi kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel maupun pengklaim dari Kota Semarang juga telah dikaji.


    “Sebenarnya tidak terlalu sulit karena pasti secara tanahnya bisa ditelusur terus kemudian di BPN akan kita konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan,” ujar Ganjar.


    Sebagai informasi, aset bangunan yang digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan tahun 2008. Sementara pengklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan tahun 2013.(rls/wil) 


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top