• Berita Terkini

    Rabu, 08 Maret 2017

    Sadis, Suami di Purworejo Aniaya Istri Hingga Tewas

    ANDI/EKSPRES
    PURWOREJO- Seorang suami berinisial S (54) warga RT 03 RW 06 Desa Krandegan Kecamatan Bayan, nekat menganiaya istrinya sendiri, Saripah (43), hingga tewas menggunakan sebilah pisau dapur di rumahnya. Diduga kuat, pelaku S tega melakukan perbuatan tersebut akibat mengalami gangguan kejiwaan.


    Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (8/3) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

    Kejadian diketahui saat adik pelaku yang bernama Daryanto (40) mendengar suara jeritan korban dan tangisan anak korban M (9). Daryanto lantas mengecek ke rumah korban dengan mengetuk pintu, tetapi tidak kunjung dibukakan pintu. Setelah beberapa saat kemudian pintu terbuka. Betapa kagetnya adik pelaku mendapati kondisi korban telah dalam posisi tengkurap bersimbah darah.

    Saat itu posisi pelaku S masih memegang pisau yang diduga digunakan untuk membunuh. Sementara anak korban berada di dekat pintu dalam kondisi sedang menangis. "Kejadiannya di ruang tamu. Korban masih menggunakan handuk, sepertinya habis mandi,” kata Daryanto.

    Warga yang mengetahui kejadian tersebut pun berdatangan, mengamankan pelaku, dan melaporkan ke Polsek Bayan. Sementara jenazah korban langsung dilarikan ke RSUD untuk dilakukan pemeriksaan.

    Menurut Kapolsek Bayan, AKP Suryanto, akibat kejadian tersebut korban menderita 7 luka tusukan di bagian dada, perut, dan punggung. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Purworejo untuk penanganan selanjutnya. "Diduga pelaku ini mengalami gangguan jiwa karena 15 hari sebelum kejadian pernah diperiksakan di Puskesmas Bayan dan terindikasi stres serta dikasih obat penenang," ungkapnya.

    Sementara itu, Kapolres Purworejo, AKBP Satrio Wibowo SIK saat dikonfirmasi pada acara Gendu-Gendu Roso Bersama Wartawan pada Rabu siang membenarkan kejadian tersebut. Hingga kini pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku yang diduga mengalami gangguan. “Masih perlu observasi dan pendalaman. Pelaku sudah kita amankan dan akan kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa Magelang,” terangnya.

    Lebih lanjut diungkapkan, jika pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa, maka Pasal 44 KUHP akan dikenakan kepada pelaku. Akan tetapi, jika memang setelah diperiksakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, maka pelaku terancam dikenai Pasal 338 KUHP tentang alternatif KDRT atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibat kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Motif perbuatan pelaku juga masih kita dalami. Informasi dari saksi bahwa korban disuruh madi pagi-pagi lalu dianiaya hingga meninggal,” ungkapnya. (ndi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top